Pemerintah daerah dalam penetapan tarif dan pemungutan pajak dan retribusi daerah harus mengedepankan kemampuan masyarakat, dengan tidak menerapkan prinsip komersial. <p style="text-align: justify;">"Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009," ujar Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin dalam penjelasan terhadap Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Penjelasan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi setempat.<br /><br />Dalam penjelasan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada RSJ Sambang Lihum tersebut, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) itu, mengingatkan pula, rumah sakit harus mampu memberikan pelayanan yang profesional.<br /><br />Sedangkan Pemprov terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit, antara lain dengan penambahan jenis pelayanan, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi kedokteran yang digunakan.<br /><br />Pasalnya dalam perkembangan belakangan, rumah sakit termasuk rumah sakit pemerintah, tidak hanya dituntut menjadi sarana pengobatan bagi warga yang sakit, melainkan juga sangat diharapkan mampu menyediakan pelayanan lain yang bersifat konsultatif.<br /><br />Selain itu, jasa perawatan lain bagi warga yang ingin memelihara kesehatannya sebagaimana yang disediakan rumah sakit swasta, ujar Gubernur Kalsel dua periode tersebut.<br /><br />"Menyikapi perkembangan tersebut, diperlukan terobosan dalam sistem pengelolaan rumah sakit yang dapat mendukung tujuan penyelenggaraan rumah sakit di era modern," tandasnya.<br /><br />"Menindaklanjuti hal itu pula, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengusulkan menerapkan pola badan layanan umum daerah (BLUD) bagi rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah daerah termasuk RSJ Sambang Lihum," demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Bersamaan pengajuan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan di RSJ Sambang Lihum, Pemprov Kalsel juga mengajukan Raperda sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah.<br /><br />Sebelumnya DPRD Kalsel sudah menyelesaikan pembahasan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr H Mohammad Ansari Saleh Banjarmasin serta penyelenggaran kesehatan di provinsi tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















