Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya melakukan stubi banding ke Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara guna mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan Usaha Sarang Burung Walet. <p style="text-align: justify;">"Kami tidak pernah memiliki pengalaman membahas Perda yang mengatur masalah walet, sehingga perlu belajar atau mengadopsi daerah yang sudah memiliki aturan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Palangka Raya Jum’atni di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Ia mengatakan, saat ini aturan untuk usaha sarang burung walet di Palangka Raya sudah sangat mendesak, sebab bangunannya menjamur di setiap kawasan tanpa ada payung hukum yang mengaturnya.<br /><br />Menurut dia, studi banding ke daerah yang sudah memiliki aturan tersebut sangat perlu, agar nantinya Palangka Raya tidak membuat peraturan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.<br /><br />"Selain itu, Perda itu nantinya juga jangan sampai menjadi polemik di kalangan pengusaha yang sudah berinvestasi mendirikan bangunan sarang burung walet," ucapnya.<br /><br />Pihaknya berjanji akan berusaha membuat produk hukum tentang masalah walet di Palangka Raya dengan bijaksana tanpa merugikan masyarakat atau pengusaha, sehingga tidak ada lagi bangunan sarang burung walet yang berdiri tanpa ada izinnya.<br /><br />"Saat ini seluruh bangunan sarang burung walet di Palangka Raya tidak memiliki izin akibat memang tidak ada payung hukumnya," tambahnya.<br /><br />Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto mengaku pernah menerima keluhan dari masyarakat terkait bangunan sarang burung walet yang berada di lokasi pemukiman karena sangat mengganggu warga sekitar.<br /><br />"Kami ada menerima keluhan dari masyarakat karena merasa terganggu dengan bangunan sarang burung walet di sekitar rumah mereka, sehingga aturan yang mengenai masalah ini harus dapat diselesaikan secepatnya," ungkap Sigit.<br /><br />Sigit menegaskan, apabila nanti Perda mengenai usaha sarang burung walet sudah disahkan, para pengusaha diharapkan bisa mematuhi aturan tersebut dan mengurus perizinannya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>