Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menyatakan, akan memperbaiki sistem pelayanan perizinan di kawasan setempat. Khususnya untuk izin mendirikan bangunan (IMB), mengingat saat ini memerlukan proses yang cukup lama. <p style="text-align: justify;">"Kami akan meminta instansi terkait dalam hal perizinan untuk bisa memperbaiki sistemnya menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya. Hal itu dilakukan untuk menaikkan peringkat dalam kemudahan berusaha di salah satu kota yang ada di Indonesia," ucap Riban di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Menurutnya, berdasarkan hasil survei International Cooperation Financial (IFC) yang dilakukan di 22 kota itu menitikberatkan penilaian terhadap reformasi kebijakan daerah tersebut dalam kemudahan berusaha bagi para pengusaha.<br /><br />Ia mengatakan, untuk peringkat kemudahan berusaha sekarang Palangka Raya berada pada urutan ke-2 di bawah Yogyakarta. Namun sayangnya, untuk kemudahan dalam proses pelayanan izin mendirikan bangunan Palangka Raya masih berada di bawah rata-rata nasional, yakni urutan ke-14.<br /><br />Sedangkan kemudahan dalam mendaftarkan properti Palangka Raya berada pada urutan ke-16 dari 22 kota yang disurvei di Indonesia.<br /><br />"Dunia investasi di Palangka Raya sudah mulai membaik, namun ada beberapa proses pelayanan perizinan yang masih perlu dibenahi. Dengan harapan, dunia investasi bisa lebih meningkat dibandingkan sekarang," ucapnya.<br /><br />Riban menjelaskan, survei IFC dilakukan berdasarkan sembilan indikator, di antaranya kemudahan mendirikan usaha, membayar pajak, penegakan hak-hak dan kewajiban kontrak melalui pengadilan, memperoleh pinjaman, dan mengurus izin mendirikan bangunan.<br /><br />Oleh sebab itu, lanjutnya, sejalan dengan program percepatan reformasi birokrasi, kinerja pelayanan publik ditingkatkan melalui penyederhanaan perizinan usaha, yang diwujudkan melalui deregulasi perizinan, penguatan pelayanan terpadu satu pintu, pembatasan waktu mengurusnya, kejelasan biaya dan persyaratannya.<br /><br />"Dan yang terpenting adalah melakukan penguatan budaya pelayanan prima. Maksudnya tidak akan ada lagi pungutan-pungutan apabila ingin mengurus perizinan secara cepat," ujarnya.<br /><br />Riban mengungkapkan, pada tahun 2012 ada 22 kota yang dinilai oleh IFC dalam "doing business" itu adalah Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Batam, Denpasar, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Makassar, Manado, Mataram, Medan, Palangka Raya, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan Yogyakarta. <strong>(das/ant)</strong></p>