Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya mendesak pemerintah kota (Pemkot) setempat untuk segera menuntaskan ganti rugi tanah masyarakat, yakni lokasi untuk pembangunan lingkar dalam bundaran besar Mahir Mahar. <p style="text-align: justify;">"Masalah ganti rugi lahan itu sudah disosialisasikan sejak tahun 2004, dan memang sebagian sudah ada yang dibayar. Namun, ada masyarakat yang mengeluh karena masih belum menerima pembayarannya, padahal mereka yang memiliki bangunan di atas tanahnya sudah pindah," kata Anggota DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar di Palangka Raya, Senin.<br /><br />Hal itu disampaikan Basirun karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang belum menerima pembayaran ganti rugi tanah dan meminta difasilitasi oleh DPRD untuk mempercepat proses penyelesaiannya.<br /><br />Ia mengatakan, terkait dengan masalah besarnya nilai ganti rugi semua sudah disepakati yakni sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang terbaru. Untuk itu hendaknya pada anggaran murni tahun 2013 hal itu dapat direalisasikan.<br /><br />"Kami kasihan sebagian warga sudah menerima, tapi sebagian belum. Bahkan, yang sudah pindah rumah belum mendapatkan ganti rugi, jadi hal itu harus dipikirkan juga oleh Pemkot" ucapnya.<br /><br />Oleh sebab itu, selaku wakil aspirasi rakyat di Pemkot setempat, pihaknya mempertanyakan kepada instansi teknis terkait apa yang menjadi kendala karena hingga saat ini pembayarannya masih belum direalisasikan seluruhnya.<br /><br />Menurutnya, hal tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut sebab Pemkot sudah berjanji akan membayar ganti ruginya.<br /><br />"Sekarang tinggal instansi teknis yang mengalokasikan anggarannya, kami di DPRD siap untuk membantu permasalahan tersebut," ujar Basirun.<br /><br />Anggota DPRD yang lainnya juga mendukung peryataan tersebut, yakni Nelson CV Rembet dan Mislaini Daim mendesak Pemkot dapat segera menepati janjinya kepada masyarakat yang memiliki hak atas ganti rugi itu. <strong>(das/ant)</strong></p>