Pamtas Rajawali Amankan Dua Ton Kulit Lembu

oleh
oleh

Pasukan Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 123/Rajawali Entikong mengamankan dua ton lebih kulit lembu kering tanpa dokumen yang akan dibawa dari Malaysia ke Pontianak. <p style="text-align: justify;">"Kulit lembu kering tersebut dibawa dengan satu unit mobil Fuso dengan nomor polisi KB 8975 AM yang di kemudian Mashuri (40) warga Lintas Sekayam Balai Karangan yang membawa 2,05 ton kulit lembu kering tanpa dokumen lengkap. Kulit lembu tersebut diamankan Pasukan Pengamanan Perbatasan Yonif 123/Rajawali yang berada di Pos Komando Utama (Kout) Balai Karangan pada saat melaksanakan pemeriksaan rutin di Jalan Lintas Beduai Balai Karangan," kata Dan Yonif 123/Rajawali di Entikong, Letkol Musa David Hasibuan, Rabu (21/11/2012).<br /><br />Dia menjelaskan, anggotanya ketika melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, sang supir langsung mengaku kalau muatan yang dibawanya berupa kulit lembu sebanyak 2,05 ton milik Muklis warga Pontianak. Kulit lembu tersebut dibawa tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.<br /><br />Kendaraan beserta barang muatan serta pengemudi langsung digiring kembali menuju Karantina Pertanian TK 1 Entikong untuk dilakukan pengujian laboratorium terhadap kulit lembu tersebut.<br /><br />"Modus yang digunakan yakni kulit lembu tersebut hanya ditutupi terpal biasa. Sehingga awalnya anggota tidak menyangka. Setelah diperiksa dan diminta membuka terpal baru kemudian didapati kulit lembu kering yang akan dibawa ke Pontianak," tuturnya.<br /><br />Hal itu dilakukan untuk diproses lebih lanjut karena jenis kulit merupakan barang yang diawasi impornya dan harus melalui uji laboratorium dari instansi terkait.<br /><br />"Barang bukti dan berkas penyerahan tangkapan telah disampaikan oleh Perwira Hukum Satgas Lettu CHK Lambok Hutagaol dan diterima petugas karantina. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan pengujian laboratorium," kata Musa. <strong>(phs/Ant/foto ilustrasi: corneliscenter.blogspot.com)</strong></p>