Pandangan Umum Fraksi PKB Minta Pemkab Maksimalkan Perda

oleh
oleh

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Fraksi PKB) DPRD Kabupaten Sintang meminta pemerintah daerah memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), pasalnya pihaknya menilai ada beberapa Perda yang bersentuhan langsung dengan penataan kehidupan sosial di masyarakat yang belum maksimal penerapan dan pemahamannya. <p style="text-align: justify;">“Salah satu contohnya peraturan daerah nomor 4 Tahun 2015, tentang pengelolaan sampah dan sejenis sampah rumah tangga. Harapan kami terhadap peraturan daerah yang akan di bahas atau peraturan daerah yang sudah ada, agar saudara Bupati Sintang dapat mengarahkan SKPD pemprakarsa peraturan daerah tersebut untuk lebih maksimal dalam penegakan dan pengawasannya,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Syahroni dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Sintang, Rabu (05/07/2017).<br /><br />“terhadap peraturan daerah yang berkonsekwensi kepada pembiayaan , diharapkan kepada saudara Bupati Sintang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dapat memprioritaskan anggaran di dalam penyusunan APBD Kabupaten Sintang,” pinta Syahroni juga.<br /><br />Pihaknya juga mengapresiasi  Bupati Sintang Jarot Winarno yang telah menyampaikan pidato pengantar 8 (Delapan), rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sintang dan 1 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang, dalam sidang paripurna ke 4 DPRD Sintang pada Selasa (04/07/2017) kemarin.<br /><br />Syahroni mengatakan Pembahasan 9 raperda ini, tentunya menggambarkan betapa pentingnya menyelaraskan persepsi ,antara legeslatif dan eksekutif dalam rangka menyusun peraturan Perundang-Undangan di daerah demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.<br /><br />“Setelah mencermati, mengkaji, menelaah dan mempelajari terhadap 9 rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2017, dengan mengucapkan puji dan syukur kepada tuhan yang maha esa, fraksi partai kebangkitan bangsa berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2017 “ dapat dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya.” Ucap Ketua Komisi A DPRD Sintang ini. (TM)</p>