Pandangan Umum Fraksi PKP Indonesia Terhadap Pelaksanaan APBD Sintang Tahun 2015

oleh
oleh

Pandangan Umum Fraksi (PUF) PKP Indonesia Saat menyampaikan pandangan umum terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2015. <p>Penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKP Indonesia di sampaikan melalui juru bicaranya, Hardoyo dalam rapat paripurna ke-8 DPRD Sintang masa persidangan II, Jumat (22/07/2016).<br /><br />Diawal pandangan umum fraksi PKP Indonesia juga berpendapat bahwa draf  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2015 dapat dibahas pada sidang-sidang berikutnya.<br /><br />Berikut saran dan masukan dari Fraksi PKP Indonesia;<br /><br />1.      Disarakan Kepada Bupati Sintang melalui tim TP3K untuk mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang guna melaksanakan, menyelesaikan sengketa anatara masyarakat petani dengan pihak perusahaan, seperti di PT, Julung di Kelam Permai, PT CKS di Sepauk dan PT MJM di Ketungau Hulu.<br /><br />2.      Fraksi PKP Indonesia mempertanyakan agenda-agenda tahunan dan raperda raperda yang belum dibahas bersama DPRD seperti; Raperda pembentukan kecamatan di lingkunganpemerintah kabupaten Sintang, Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 bulanan, KUA dan PPAS 2017, KUA dan PPAS perubahan tahun 2017.<br /><br />3.      Disarankan kepada pemerintah kabupaten Sintang mengenai pelaksanaan ADD Desa, perlu adanya penguatan, pengawasan dan pembinaan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan dana ADD tersebut. (KN)</p>