Pangdam Tanjungpura Tinjau Camar Bulan Sambas

oleh
oleh

Panglima Kodam XII Tanjungpura, Mayor Jenderal TN Geerhan Lantara, Rabu, meninjau perbatasan Indonesia – Malaysia di Camar Bulan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">Kedatangan Pangdam dalam rangka meninjau titik tapal batas perbatasan di Desa Temajuk," kata Kepala Desa Temajuk, Mulyadi, saat ditemui di desa tersebut.<br /><br />Ia menjelaskan, kunjungan Pangdam XII/TPR tersebut terkait informasi yang sedang hangat mengenai dugaan bergesernya batas negara di Dusun Camar Bulan sehingga Indonesia kehilangan wilayah sekitar 1440 hektare.<br /><br />Sementara dari pantauan di lapangan, Pangdam XII/TPR datang ke Desa Temajuk menggunakan helikopter bersama jajarannya, kemudian melakukan dialog dengan tokoh masyarakat setempat.<br /><br />Dalam kunjungan tersebut Pangdam tidak memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan yang sudah berada di kawasan tersebut sejak beberapa hari terakhir.<br /><br />Aktivitas TNI dan media di wilayah tersebut ramai dalam beberapa hari terakhir menyusul mencuatnya informasi mengenai adanya pergeseran batas negara.<br /><br />"Sejak beberapa hari ini kami banyak kedatangan tamu dari luar, baik dari media lokal dan nasional maupun anggota TNI," kata kepala Desa Temajuk, Mulyadi.<br /><br />Dusun Camar Bulan, memiliki luas sekitar 1.499 hektare dan Tanjung Datu memiliki luas 80.000 meter persegi. Kedua kawasan itu diduga sudah menjadi milik Malaysia. Wilayah Camar Bulan dihuni sekitar 170 keluarga atau 700 jiwa penduduk yang semuanya berwarga negara Indonesia.<br /><br />Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Cornelis menyatakan sebenarnya pihak Malaysia tidak mencaplok kawasan Camar Bulan, namun wilayah seluas 1.499 hektare yang kini masuk Sarawak, Malaysia, diserahkan oleh tim batas Indonesia sewaktu berunding tahun 1976 dan 1978 ke negara jiran tersebut.<br /><br />"Mereka (Malaysia) diberi oleh tim batas Indonesia yang berunding waktu itu. Itu karena mereka tidak teliti asal usul kita (Kalbar)," kata Cornelis menegaskan.<br /><br />Ia mengaku tetap akan menuntut kalau wilayah 1.499 hektare tersebut tetap masuk Sarawak.<br /><br />Gubernur Cornelis menegaskan siap mengajukan "international class action" kalau pemerintah pusat tidak mampu menangani permasalahan Camar Bulan.<br /><br />"Tetapi kita lihat dahulu, asal pemerintah mau berunding dengan baik, mau memundurkan, kita serahkan ke pusat (penyelesaiannya)," kata Cornelis usai pencanangan penanganan jalan provinsi di Kabupaten Ketapang, ruas Jalan Siduk – Sungai Kelik, segmen Simpang Priangan – Sungai Kelik, di Nanga Tayap, Selasa.<br /><br />Ia melanjutkan, secara umum dia tidak bermaksud ingin meributkan tentang hal itu. "Sebaiknya rundingkan kembali, mumpung masih ada waktu karena hasil pertemuan tahun 1978 belum final," katanya.<br /><br />Ia sebelumnya menyatakan secara tegas bahwa Camar Bulan masuk dalam wilayah Indonesia sesuai Traktat London tahun 1824. Traktat London yakni kesepakatan bersama Kerajaan Belanda dan Inggris terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan masing-masing.<br /><br />Traktat London bertujuan untuk menghindari konflik yang bermunculan seiring perjanjian sebelumnya, Britania – Belanda tahun 1814. <strong>(phs/Ant)</strong></p>