Panitera : 35 Perkara Pilkada Masuk MK 2011

oleh
oleh

Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk menyatakan, sebanyak 35 perkara perselisihan pemilihan kepala daerah masuk ke MK selama tiga bulan pertama 2011. <p style="text-align: justify;">Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk menyatakan, sebanyak 35 perkara perselisihan pemilihan kepala daerah masuk ke MK selama tiga bulan pertama 2011.<br /><br />"Dalam tiga bulan pertama sudah 35 perkara yang masuk," kata Kasinaur di sela penyambutan hakim konstitusi baru Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.<br /><br />Sementara sisa perkara 2010 sebanyak enam perkara dan jumlah yang sudah diputus sebanyak 35 perkara sehingga masih tersisa enam perkara.<br /><br />"Pada Senin (11/4) besok ada tiga perkara yang akan diputus, salah satunya Kabupaten Demak," ungkap Kasianur.<br /><br />Sementara untuk Pengujian Undang-undang (PUU), ia mengatakan, yang masuk 30 perkara, sedangkan sisa 2010 sebanyak 59 perkara.<br /><br />Dari total perkara PUU yang mencapai 89 perkara, yang sudah diputus baru 31 perkara. Pada Rabu, MK akan memutuskan dua PUU, yakni UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perkara yang diputus menjadi 33 perkara.<br /><br />Untuk perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), ia mengatakan, sebanyak tiga perkara yakni sisa 2010 satu perkara, 2011 dua perkara dan yang diputus satu perkara.<br /><br />SKLN yang tersisa adalah SKLN antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta SKLN Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Passer Utara terhadap Menteri Kehutanan RI.(Eka/Ant)</p>