Panitia Angket Terus Tindaklanjuti Hingga Memperoleh Rekomendasi

oleh
oleh

Ketua Panitia Angket DPRD Melawi Mulyadi mengatakan pantia angket atas kebijakan PJ Bupati Melawi tempo lalu, terus bekerja. Proses penyelidikan terus berlangsung hingga suatu rekomendasi diproleh, untuk ditindak lanjuti pihak terkait. <p style="text-align: justify;">Mulyadi menegaskan bahwa meski PJ Bupati Melawi telah mengakhiri masa jabatanya, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap kebijak-kebijakanya pada saat menjabat.  <br /><br />“Bukan untuk mencari kesalahan, tapi karena ranah politiknya sudah masuk hak angket. Ya kita harus seldiki semua. Terhadap kewenangan PJ&nbsp; Bupati ini, termasuklah soal PDAM, kebijakan informasi ijin,  dan APBD perubahan 2015,” ungkapnya.<br /><br />Menurut Mulyadi, terlepas dari keputusan panitia angket nanti , tetap akan diberikan ke pihak terkait.  Persoalan apakah bentuknya pelanggaran hukum atau indikasi, terjadi kerugian Negara, di menegaskan keputusan politik ini bukan sifatnya  memponis sesorang bersalah atau tidak. “Kita hanya merekomendasikan,” ungkapnya. <br /><br />Dia memeastikan bahwa keberadaan panitia hak angket ini serius. Bukan sekedar keinginan ada masksud tertentu, seperti ada bergining dengan pemerintah.  “Itu tidak ada. Saya pribadi boleh diuji tentang integritas pribadi,” ungkapnya. <br /><br />Sebelumnya pantia hak angket telah memanggil Sekda Sintang Ivo Titus Mulyono terkait persoalan kebijakan mutasi di Pemkab Melawi. Namun pihaknya belum bisa membeberkan hasil kesimpulan.<br /> <br />“Nanti akan kita rapatkan kembali bersama tim. Namun yang jelas dasarnya terbukti adanya surat Mendagri terbaru memerintah Gubernur Bupati agar orang yang dimutasi dikembalikan kembali. Artinya dipusat itu sudah merespon baik ,” ungkapnya. <br /><br />Mulyadi menilai jika persoalan ini tidak diluruskan ini tetap menjadi polemik ditengah masyarakat lantaran persoalan ini sudah menjadi keputusan bahwa struktur kepegawaian yang ditetapkan dianggap tidak sah.<br /><br />“Jadi tidak mesti juga dianggap (mengembalikan pejabat) menggangu jalanya Pemerintah. Artinya begini jika mereka dikembalikan, besok bisa saja di mutasi kembali oleh Bupati.  Tidak masalah. Hanya  tentunya secara administrasi sudah jelas setatus mereka,” ungkapnya. <br /><br />Besok Dewa  jadwalkan pemanggilan kepala BKD terkait terkait pengangkatan tenaga kontrak,  kemudian beberapa agenda lainya. Panita angket ini diberikan waktu dua bulan, untuk menjalankan tugasnya.  <br /><br />“Kita ingin seirus. Karena ini moment penting memperbaiki kinerja daerah,” pungkasnya.  (KN)</p>