Panitia Pemekaran Kabupaten Banua Landjak Desak Surat Keputusan Dewan

oleh
oleh

Pemekaran Kabupaten Banua Landjak yang menjadi kebutuhan masyarakat di daerah perbatasan saat ini masih terganjal oleh surat keputusan tentang persetujuan di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, padahal mereka telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan memohon diterbitkannya SK Persetujuan Pembentukan Kabupaten Banua Landjak Pemekaran dari Kabupaten Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">“Sampai saat ini pihak DPRD Kabupaten Kapuas Hulu belum mengeluarkan surat persetujuan tentang pembentukan Kabupaten Banua Landjak, kita tahu begitu luasnya wilayah Kapuas Hulu ini, dan belum pernah dilakukan pemekaran, sehingga mengakibatkan lambatnya roda pembangunan disejumlah daerah pedalaman,” jelas Herkulanus Sutomo Manna selaku Ketua Panitia Persiapan pemekaran Kabupaten Banua Landjak, Selasa (23/10/2012). <br /><br />Dijelaskan Sutomo bahwa, Panitia Pemekaran Kabupaten Banua Landjak secara khusus telah beberapa kali menghadap langsung pimpinan DPRD Kapuas Hulu yakni, pada tanggal 26 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Juni 2012 perihal Mohon diterbitkan SK Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Banua Landjak.<br /><br />“Sampai dengan detik ini belum ada titik terang tentang proses pemekaran kabupaten Banua Landjak di DPRD Kapuas Hulu, dan kami tidak mengetahui apa alasannya, padahal khusus untuk pemekaran Kabupaten Banua Landjak sudah dilakukan uji kelayakan Universitas Tanjungpura dan di nyatakan di rekomendasikan untuk di mekarkan dengan bobot 412,”cetusnya.<br /><br />Pengkajian yang dilakukan kata Sutomo,  sesuai dengan PP 78/2007 untuk menentukan kelayakan sebuah daerah untuk dapat di mekarkan menjadi sebuah Daerah Otonom Baru (DOB). Selain itu,  pemekaran wilayah merupakan amanat dari UU No 32 tahun 2004, di dalam pasal 4 memberikan jaminan bahwa dimungkinkannya pembentukan daerah berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.  <br /><br />“Semenjak berdiri menjadi Kabupaten, Kapuas Hulu belum pernah di mekarkan, oleh karena itu masyarakat di daearah Perbatasan Indonesia – Malaysia yang tergabung di lima Kecamatan di Perbatasan (Embaloh Hulu, Batang Luapar, Badau, Empanang dan Puring Kencana) berkeinginan membentuk DOB yakni Kabupaten Banua Landjak. Keinginan masyarakat bukan tidak beralasan, sebab ini murni kebutuhan masyarakat yang ingin maju,” tuturnya.<br /><br />Hanya saja, Sutomo mengaku pihaknya merasa kecewa atas pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Tanggal 17 Oktober 2012 disalah satu Media Harian lokal, yang mengatakan bahwa hanya Kabupaten Sentarum yang layak dimekarkan. <br /><br />“Jujur saja statemen tersebut melukai hatii dan bisa mengancam satbilitas keamanan dan etertiban yang ada di masyarakat apalagi daerah ini merupakan daerah perbatasan,” ucapnya.<br /><br />Menurutnya, apa yang diucapkan ketua DPRD sangat tidak mendasar, sebab kewenangan DPRD Kabupaten sangat jelas  diatur dalam pasal 16 PP 78/2007,  dan juga di dalam Buku Desain Penataan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 – 2025, sangat jelas menyatakan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu di bagi menjadi 2 Daerah Otonomi Baru yakni Kabupaten Banua Landjak dan Kabupaten Sentarum dan satu Kabupaten yang lama yakni Kabupaten Kapuas Hulu.<br /><br />“Kita tidak paham sumber apa yang di gunakan Ketua DPRD untuk menilai bahwa Kapuas Hulu hanya bisa di bagi menjadi 2 Kabupaten saja, seharusnya mereka harus berpikir bijak dan menampung aspirasi masyarakat, uji kelayakan sudah dilakukan apalagi alasannya tidak mengeluarkan surat persetujuan, untuk itu seharusnya Dewan mendukung dengan mengeluarkan sur at keputusan baik untuk pemekaran Kabupaten Sentarum maupun Kabupaten Banua Landjak,” tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>