Panitia Tandatangani Kesepakatan Harga Pembebasan Tanah Bandara

oleh
oleh

Panitia Pembebasan Tanah Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kalimantan Selatan menandatangani berita acara kesepakatan harga tanah untuk perluasan bandara tersebut. <p style="text-align: justify;">Penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan seluruh anggota panitia yang terlibat dalam pembebasan tanah bandara bertempat di aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru, Senin.<br /><br />"Penandatanganan berita acara kesepakatan harga tanah dilakukan karena pemilik tanah yang sepakat dengan harga yang ditawarkan mencapai 80 persen," ujar Ketua Panitia Pembebasan Tanah Syahriani di sela kegiatan.<br /><br />Proses penandatanganan dilakukan seluruh anggota panitia termasuk perwakilan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan disamping pihak terkait lingkup Pemkot Banjarbaru hingga camat dan lurah.<br /><br />Sebelumnya, panitia menetapkan harga tanah yakni tanah kosong dan tanah kebun sebesar Rp255 ribu per meter persegi, tanah perumahan di luar bangunan Rp340 ribu dan tanah permukiman sebesar Rp275 ribu.<br /><br />Ia mengatakan, pemilik tanah yang sepakat menerima harga pembebasan tanah mencapai 80 persen atau setara 80,1 hektare dari luas tanah yang akan dibebaskan untuk perluasan bandara yakni 102 hektare.<br /><br />Dijelaskan, sesuai Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pembayaran tanah yang dibebaskan bisa dilakukan apabila persetujuan mencapai 75 persen.<br /><br />"Mengacu peraturan tersebut sehingga hari ini berita acara kesepakatan harga tanah ditandatangani panitia dan selanjutnya dibiarkan surat keputusan penetapan harga tanah," ungkapnya.<br /><br />Menurut Syahriani yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, langkah setelah penandatanganan kesepakatan harga adalah verifikasi dan legalisasi keabsahan surat tanah oleh tim Badan Pertanahan Nasional.<br /><br />Apabila verifikasi dan legalisasi dari pihak yang berwenang itu selesai serta dipastikan tanahnya tidak bermasalah maka pembayaran bisa dilakukan PT Angkasa Pura I kepada pemilik tanah.<br /><br />"Tanah yang dibayar hanya tanah yang tidak bermasalah baik karena tumpang tindih kepemilikan maupun adanya gugatan dari pihak lain sehingga panitia tidak disalahkan dalam proses pembayaran," kata dia.<br /><br />Pihaknya memperkirakan pembayaran terealisasi awal Mei 2012 apabila proses verifikasi dan legalisasi tim BPN tidak menemukan adanya permasalahan atas tanah yang dibebaskan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>