Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan yang membahas masalah Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru akan meninjau pulau tersebut. <p style="text-align: justify;">"Rasanya aneh, kalau Pansus yang bakal membahas masalah Pulau Larilarian tidak meninjau pulau tersebut. Karenanya wajar, Pansus menjadwalkan akan meninjau Pulau Larilarian itu," ujar anggota DPRD Kalsel, Burhanuddin, di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Oleh karenanya, kalau pihak Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) mempertanyakan mengenai Pulau Larilarian, maka Pansus DPRD Kalsel bisa menerangkan dengan gamblang, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD tingkat provinsi tersebut.<br /><br />"Perlu diketahui, keberadaan Pansus DPRD Kalsel tersebut untuk mengawal atau ‘back-up’ terhadap tim bentukan gubernur/pemprov setempat yang akan melakukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011," tandasnya.<br /><br />"Karena Permendagri 43/2011 yang memasukan Pulau Larilarian (Pulau Lereklerekan = versi Sulawesi Barat) kedalam wilayah Kabupaten Majene Sulbar itu, dianggap menyalahi prosedur dalam penetapan batas wilayah di Indonesia," lanjutnya.<br /><br />Mengenai pembiayaan Pansus, dia menyatakan, kalau tak ada alokasi anggaran, maka anggota DPRD Kalsel pun siap mengeluarkan duit, untuk mengurusi Pulau Larilarian tersebut.<br /><br />Ia mengaku, masalah dana untuk Pansus dewan tersebut sampai saat ini masih belum jelas dari anggaran mana saja.<br /><br />"Tapi kami siap keluar uang sendiri, jika Pansus ini tak dibiayai dana dari Pemprov," lanjut salah seorang pencetus usulan pembantukan Pansus Pulau Larilarian tersebut.<br /><br />"Kita berharap, Pansus Pulau Larilarian tersebut bisa bekerja secepatnya. Sebelum bekerja lebih jauh, Pansus juga mengharapkan laporan/penjelasan dari Pemprov terkait rencana gugatan terhadap Permendagri 43/2011," demikian Burhanuddin.<br /><br />Keanggotaan Pansus tersebut rencananya terdiri anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel sebagai inti, ditambah perutusan fraksi-fraksi yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) VI, yang meliputi Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru. <strong>(phs/Ant)</strong></p>