Beberapa hari yang Pemerintah Kabupaten Sintang menyerahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang untuk dikaji dan dibahas. <p style="text-align: justify;">10 Raperda tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah, Dra Yosepha Hasnah, M.Si kepada Ketua DPRD Jeffary Edward, SE, M.Si di ruang sidang DPRD.<br /><br />Adapun 10 Raperda yang di serahkan dan akan di bahas antara lain; <br /><br />Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2015-2035, Raperda Tentang Hari Jadi Kabupaten Sintang, Raperda Tentang Kelembagaan Adat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Sintang Pada PT Penjamin Kredit Daerah Tahun 2015, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Sintang Pada PT Penjamin Kredit Daerah Tahun 2016, Raperda Penambahan Modal Pemkab Sintang Pada PT Bank Pembangunan Daerah Tahun 2016, dan Raperda Tentang Penambahan Modal Kepada PDAM Tahun 2016.<br /><br />Untuk membahas 10 Raperda tersebut, DPRD langsung membentuk tiga Pansus.<br /><br />Pansus I yang diketuai oleh Syahroni, membahas tentang Raperda Tentang Hari Jadi Kabupaten Sintang, Raperda Tentang Kelembagaan Adat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.</p> <p style="text-align: justify;">Pansus II yang diketuai oleh Tuah Mangasih, Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p> <p>Sementara Pansus III yang diketuai oleh Harjono, membahas Raperda Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Sintang Pada PT Penjamin Kredit Daerah Tahun 2015, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Sintang Pada PT Penjamin Kredit Daerah Tahun 2016, Raperda Penambahan Modal Pemkab Sintang Pada PT Bank Pembangunan Daerah Tahun 2016, dan Raperda Tentang Penambahan Modal Kepada PDAM Tahun 2016.</p> <p style="text-align: justify;"><br />Anggota Pansus I DPRD Sintang, K Daniel B, saat di konfirmasi tentang Raperda Kelembagaan Adat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, dengan semangat dan penuh keyakinan Raperda tersebut akan menjadi Perda.<br /><br />“Tahun lalu pernah kita ajukan Raperda ini, namun putus ditengah jalan, dan untuk tahun ini saya sangat yakin teman-teman di DPRD ini akan mendukung penuh Raperda ini menjadi Perda”, harapnya.<br /><br />Lanjut pendiri Aliansi Masyarakat Adat – Benua Ningkau (AMA-BN) ini, Raperda tentang kelembagaan adat dan pengakuan masyarakat hukum adat, dangan landasan yuridis yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuaan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan landasan filosofis dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat diakui tanpa perbedaan, dalam semua hak asasi manusia dalam hukum internasional dan nasional, dan memiliki hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat dan keberadaan hukum adat beserta kelembagaan adat suku Dayak dan suku Melayu di Kabupaten Sintang merupakan bagian dari kekayaan budaya yang berharga dan bermanfaat sehingga wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan oleh seluruh masyarakat hukum adat sebagai salah satu modal dasar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Sintang.</p> <p style="text-align: justify;"><br />“Jadi dengan adanya Perda ini nanti, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat diakui tanpa perbedaan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional”, terang Daniel. (KN)</p>