Pansus II DPRD Sintang Study Banding Ke Bali

oleh
oleh

Pada tanggal 26 Februari 2015 lalu, DPRD Kabupaten Sintang sudah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap 10 Raperda. <p style="text-align: justify;">Kedua, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,  Ketiga, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang, Keempat, Raperda tentang administrasi kependudukan, dibentuk dalam rangka memenuhi  ketentuan  Undang-Undang  Nomor  24 tahun   2013   <br />tentang  perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang administrasi kependudukan, Kelima, Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Keenam, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang, Ketujuh, Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan pada  Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang, Kedelapan, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, Kesembilan, Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, Kesepuluh, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.<br /><br />Panitia khusus (Pansus II) DPRD Kabupaten Sintang yang membidangi Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta Raperda tentang administrasi kependudukan, akan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali.<br /><br />Hasil studi bandingnya itu nanti akan dijadikan acuan dalam penyusunan  Raperda tersebut, demikian diungkapkan anggota Pansus II DPRD Kabupaten Sintang, Kanisius Daniel Banai, pada media ini Selasa (03/03/2015) di komplek DPRD Sintang.<br /><br />Lebih lanjut menurut Daniel, dirinya lebih tertarik dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurutnya Raperda ini memang sangat di butuhkan dimana kawasan-kawasan lingkungan yang ada di masyarakat adat atau masyarkat pedalaman, banyak sekalai lingkungan mereka yang monokultur. <br /><br />Artinya banyak lingkungan masyarakat yang tercemar oleh perusahaan baik itu tambang maupun oleh perkebunan sawit. Oleh sebab itu, karena saya sudah diamanahkan masyarakat untuk duduk di legislatif maka saya akan kawal Raperda ini menjadi Peraturan Daerah.<br /><br />Lanjut Daniel politisi PKP Indonesia ini, selama ini pemerintah hanya dapat mengeluarkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) namun pengawasan setelah AMBAL keluar seperti tidak ada pengawasan kembali. Berangkat dari lemahnya pengawasan itu maka, banyak perusahaan yang tidak memperdulikan AMDAL itu lagi.<br /><br />Daniel mencontohkan,  di Kecamatan Tempunak ada perusahaan sawit yang  menanam  sawitnya  sampai ketepi sungai dan itu kalau menurut aturan yang benar sudah menyalahi aturan itu sendiri. “Coba kita bayangkan, jika sawitnya di pupuk pakai pupuk kimia lalu hujan, lari kemana itu pupuk kalau tidak lari kesungai, itu yang kadang kala perusahaan tidak memikirkan masyarakat sekitar”. Saya tidak anti sawit, tapi peraturan dan AMDAL juga harus di patuhi.<br /><br />Berangkat dari itulah, saya secara pribadi maupun lembaga akan mengawal Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi sebuah Perda nantinya, ungkap Daniel. (kn)</p>