Panitia Khusus Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian Kalimantan Selatan yang terdiri anggota DPRD provinsi setempat dalam kunjungan kerja ke Jakarta juga menemui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). <p style="text-align: justify;">"Dalam kunjungan kerja (kunker) kami ke Jakarta, 28 – 30 Oktober 2013, selain Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, juga menemui Kementerian ESDM," ujar Ketua Pansus tersebut H Mansyah Sabri, lewat telepon selular, Rabu.<br /><br />"Kunjungan ke Kementerian ESDM itu, dalam kaitan penambangan minyak dan gas oleh Pear Oil, perusahaan pertambangan dari Thailand di lepas pantai Pulau Larilarian tersebut," ungkapnya menjawab Antara Kalsel.<br /><br />Pasalnya, lanjut politisi senior Partai Golkar itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mengklaim sebagai pemilik Pulau Larilarian, dengan sebutan Pulau Lereklerekan.<br /><br />"Klaim tersebut sebagai sebab akibat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011 yang menetapkan Pulau Lereklerekan masuk wilayah administratif Kabupaten Majene, Sulbar," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.<br /><br />Pemprov Kalsel bersama DPRD-nya melakukan perlawanan secara hukum terhadap Permendagri 43/2011 melalui Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada tahun 2012.<br /><br />Berdasarkan putusan MA Nomor 1 tahun 2012 membatalkan Permendagri 43/2011, yang berarti Pulau Lereklerekan (Pulau Larilarian) masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel.<br /><br />Putusan MA No. 1/2012 cukup beralasan, karena berdasarkan peta bumi, Pulau Lereklerekan (sebagaimana Permendagri 43/2011) berada dalam posisi yang sama dengan Pulau Larilarian, yang berada di wilayah timur Kalsel atau dekat Selat Makassar.<br /><br />"Begitu pula fakta sejarah menunjukan, ketika belum pemekaran atau belum adanya Sulbar, pemerintah provinsi Sulsel tak pernah mengklaim atau menyatakan. Pulau Larilarian (Lereklerekan) masuk wilayah Sulsel," demikian Mansyah Sabri. <strong>(das/ant)</strong></p>