Panwaslu: Atribut Kampanye Di Kendaraan Tidak Dilarang

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengatakan bahwa atribut kampanye peserta pemilu maupun calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di kendaraan tidak dilarang. <p style="text-align: justify;">Kepala Devisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Nunukan Rahman SP di Nunukan, Rabu, menerangkan bahwa pemasangan atribut kampanye Pemilu 2014 yang diterangkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Surat Edaran KPU Nomor 664/KPU/IX/2013 tertanggal 30 September 2013 itu sangat jelas.<br /><br />"Masalah atribut kampanye yang terpasang di kendaraan umum maupun pribadi tidak melanggar dan bukan kewenangan panwaslu untuk menindak walaupun dapat dilihat secara umum," ujar dia.<br /><br />Tetapi, lanjut dia, pemasangan atribut kampanye pada kendaraan menjadi kewenangan pemerintah (daerah) karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.<br /><br />Pada Surat Edaran KPU Nomor 664/KPU/IX/2013 pada poin (7) dijelaskan alat peraga kampanye dapat dipasang di tempat pribadi sepanjang diletakkan di dalam halaman atau bangunan serta poin (8) yang menyatakan alat peraga kampanye tidak dapat dipasang pada moda transportasi umum yang dimiliki BUMN/BUMD, jelas Rahman.<br /><br />Rahman menyebutkan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye parpol maupun caleg yang dianggap melanggar karena tidak dipasang pada lokasi yang telah ditentukan KPU Nunukan masing-masing di Kecamatan Nunukan Selatan sebanyak 208 titik, Kecamatan Nunukan sebanyak 55 titik, Kecamatan Tulin Onsoi 13 titik, Kecamatan Sebatik dan Sebatik Timur masing-masing lima titik.<br /><br />Di Kecamatan Nunukan Selatan, caleg Partai Demokrat yang mendominasi pelanggaran sebanyak 156 titik, Kecamatan Nunukan, didominasi caleg Partai Bulan Bintang (PBB) 18 titik, Tulin Onsoi didominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak enam titik.<br /><br />Ia kembali menjelaskan bahwa masalah pemasangan atribut kampanye parpol maupun caleg yang dipasang di kendaraan dan rumah-rumah warga dipertegas oleh Surat Edaran KPU dinyatakan tidak melanggar. <strong>(das/ant)</strong></p>