Panwaslu Kotim Diminta Bijak Tangani Sengketa Pilkada

oleh
oleh

Tim sukses pasangan calon Bupati Muhammad Rudini-H Supriadi meminta Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bijaksana dalam menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah. <p style="text-align: justify;">"Kami harap Panwaslu bijaksana dalam memutuskan permasalahan sengketa Pilkada antara pasangan calon Muhammad Rudini-H Supriadi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Ketua tim sukses pasangan bakal calon, Muhammad Shaleh di Sampit, Kamis.<br /><br />Shaleh menilai KPU Kotim telah berlaku tidak adil terhadap pasangan calon Muhammad Rudini-H Supriadi dengan jargon "Zamrud" diusung partai politik Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).<br /><br />Menurut dia, perlakuan tidak adil KPU tersebut karena telah mengembalikan dan menolak berkas pasangan bakal calon Zamrud dengan alasan yang tidak mendasar.<br /><br />Dengan dikembalikannya berkas itu, tim sukses meminta Panwaslu Kotim selaku pihak yang memediasi sengketa Pilkada mempelajari dan meneliti berkas keberatan yang diajukannya. Sengketa Pilkada tersebut muncul karena KPU dinilai diskriminatif terhadap pasangan Zamrud.<br /><br />"Kami sangat keberatan dengan jawaban KPU dalam musyawarah bersama dengan Panwaslu yang menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon Zamrud ditolak karena tidak lengkap. Kami akan mengupayakan menempuh jalur hukum lebih lanjut," katanya.<br /><br />Shaleh mengungkapkan, pihaknya akan terus berjuang dan berupaya semaksimal mungkin agar berkas pasangan calon Zamrud diterima KPU.<br /><br />"Saya akan ungkap semua kesalahan dan kelemahan KPU dalam forum mediasi sengketa Pilkada. Kami juga sudah menyiapkan sejumlah bukti," ucapnya.<br /><br />KPU Kotim dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada itu bersikukuh dan tetap menolak berkas pendaftaran pasangan calon Zamrud karena dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.<br /><br />"Keberatan pemohon yang diajukan dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada sangat tidak beralasan dan dokumen hanya wajib di daftarkan pada saat masa pendaftaran saja," kata komisioner KPU Kotim Juniardi.<br /><br />Juniardi menjelaskan berkas pendaftaran pasangan calon Zamrud dikembalikan dan ditolak KPU karena dianggap tidak lengkap.<br /><br />Dalam mengajukan berkas pendaftaran, pasangan calon ini tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan hingga berakhirnya pendaftaran.<br /><br />"Berkas pendaftaran itu kami anggap tidak lengkap karena tidak menyertakan tandatangan dukungan dari pengurus Golkar Kotim kubu Abu Rizal Bakri," ujarnya. (das/ant)</p>