Panwaslu Nunukan Antisipasi Jual Beli Suara Pileg

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akan memperketat pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) mengantisipasi jual beli suara pada Pemilu 2014. <p style="text-align: justify;">"Kami dari Panwaslu (Nunukan) akan memperketat pengawasan pada saat penghitungan suara di TPS mengantisipasi adanya upaya jual beli suara antar caleg," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan Abdul Kadir SAg di Nunukan, Senin.<br /><br />Peluang itu, kata dia, tetap ada sehingga perlu diwaspadai guna tidak terjadi kekisruhan Pemilu 2014 utamanya pada saat penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa oleh panitia pemungutan suara (PPS) maupun di kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).<br /><br />Oleh karena itu, dia mengimbau panitia pengawas pemilu atau relawan yang akan direkrut nantinya akan menekankan agar dilakukan langkah-langkah antisipasi sedini mungkin mulai penghitungan suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS.<br /><br />Abdul Kadir yang komitmen menjaga kelancaran dabn amannya pelaksanaan pemilu 2014 di daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu menegaskan, kepada pelaksana teknis pemilu 2014 untuk mematuhi ketentuan atau regulasi yang telah ada salah satunya dengan memberikan Fomulir C-1 kepada pengawas pemilu dan saksi-saksi dari peserta pemilu.<br /><br />Jika hal ini dijalankan oleh penyelenggara teknis pemilu, maka peluang terjadinya jual beli suara antara calon anggota legislatif kecil kemungkinan dapat dilaksanakan, tegas dia.<br /><br />Ia menekankan pula bahwa Formulir C-1 selain diberikan kepada pengawas pemilu dan saksi-saksi partai politik juga harus menempelkan hasil penghitungan suara itu di TPS untuk diketahui publik.<br /><br />"Saya selaku pengawas pemilu sangat mengharapkan petugas KPPS itu mematuhi aturan pelaksanaan pemilu diantaranya dengan menyerahkan hasil penghitungan suara (Formulir C-1) kepada seluruh saksi-saksi parpol yang mengantongi surat tugas dan kepada pengawas pemilu," jelas Abdul Kadir.<br /><br />Formulir C-1 ini, lanjut Ketua Panwaslu Nunukan, yang menjadi acuan pada saat rekapitulasi suara di tingkat PPS dan PPK sehingga calon anggota legislatif yang melakukan jual beli suara akan diketahui. <strong>(das/ant)</strong></p>