Panwaslu Petakan Pemasangan Alat Peraga Langgar Aturan

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menyatakan saat ini pihaknya sedang memetakan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di kabupaten itu. <p style="text-align: justify;">"Saat ini banyak alat peraga kampanye baik dari partai politik dan caleg yang memasang balihonya diluar ketentuan sesuai PPKU No.15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Sekadau saat dihubungi Antara di Sekadau, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan guna melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan KPU dan Pemkab Sekadau.<br /><br />"Hasil pertemuan tersebut, kami sudah membuat surat rekomendasi kepada KPU dan Pemkab Sekadau agar menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, alat peraga kampanye yang melanggar itu akan ditertibkan secara bersamaan di tujuh kecamatan agar tidak terjadi gejolak.<br /><br />"Kami akan melakukan pemetaan ulang mengenai titik-titik mana yang ada pemasangan baliho atau spanduk yang tidak sesuai dengan aturan PKPU No. 15/2013 pasal 17," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Anggota KPU Sekadau Tohidin membenarkan, terkait rekomendasi Panwaslu, yang menyatakan masih banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan.<br /><br />"Penertiban rencananya akan dilakukan secara serentak di tujuh kecamatan dengan melibatkan para pihak termasuk Satpol PP," katanya.<br /><br />Tohidin menambahkan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada parpol dan caleg peserta Pemilu 2014.<br /><br />"Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban dengan melibatkan Satpol PP. Bagi parpol dan caleg yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi administrasi dan penyitaan alat peraga kampanye," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>