Panwaslu Sayangkan Pelanggaran Pilkada HSU

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menyayangkan adanya pelanggaran-pelanggaran pada pemilihan kepala daerah setempat yang dilaksanakan 25 Juni lalu oleh para pasangan calon bupati dan wakil bupati. <p style="text-align: justify;">Menurut Ketua Panwaslu setempat Husnul Fajeri di Amuntai, ibu kota Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu, selama masa kampanye semua pasangan calon bupati dan wakil bupati melakukan pelanggaran.<br /><br />"Selama masa kampanye dari 8 hingga 21 Juni, tercatat semua pasangan calon dan tim kampanye mereka ada melakukan pelanggaran," ujarnya.<br /><br />Pelanggaran yang banyak dilakukan pada masa kampanye adalah untuk kategori administrasi seperti melakukan kampanye lebih awal dan di luar waktu yang telah ditentukan.<br /><br />Selain itu, katanya, hampir semua pasangan calon melibatkan anak-anak dalam setiap kegiatan kampanye yang mereka lakukan.<br /><br />"Bahkan ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang masih melakukan kegiatan kampanye pada 22 Juni lalu, padahal saat itu sudah masuk masa minggu tenang," katanya.<br /><br />Pelanggaran-pelanggaran hasil temuan Panwaslu tersebut akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sebagai bahan pertimbangan.<br /><br />Ia menambahkan, Panwaslu dalam hal ini hanya sebagai pengawas jalannya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan yang berwenang memberikan sanksi adalah KPUD.<br /><br />"Hasil rekomendasi atas temuan-temuan itu nantinya akan dipelajari oleh KPU untuk kemudian mereka yang menentukan sanksi apa yang akan diberikan," tambahnya.<br /><br />Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan suara sementara dari KPUD setempat, pasangan Wahid – Husairi dengan nomor urut 5 telah memperoleh 35.131 suara atau sebesar 33,2 persen.<br /><br />Pasangan lainnya, Hasib – Maliki dengan nomor urut 1 memperoleh 30.545 suara atau 28,9 persen, Syahdilah – Didi Bukhori dengan nomor urut 2 memperoleh 5.504 suara atau 5,2 persen, Gazali – Fahri dengan nomor urut 3 memperoleh 5.739 suara atau 5,4 persen dan pasangan Mukaram Fikri – Husaini Suni dengan nomor urut 4 memperoleh 28.788 suara atau 27,2 persen. <strong>(phs/Ant)</strong></p>