Rapat paripurna DPRD Sanggau yang mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD Sanggau atas laporan kerja pertanggung jawaban (LKPj) bupati Sanggau untuk APBD 2010 akhirnya ditunda. Penundaan dilakukan karena bupati tidak menghadiri rapat paripurna tersebut, padahal paripurna dinilai sangat penting dalam rangka evaluasi kerja bupati selama satu tahun. <p style="text-align: justify;">Ketidakhadiran baik bupati maupun wakil bupati sebagai unsur pimpinan daerah tersebut membuat kecewa pihak DPRD Sanggau termasuk ketua DPRD Sanggau Andreas Nyas S Ag. Dirinya menilai tidak ada keseriusan dari pihak pemkab Sanggau baik bupati maupun wakil bupati dalam menyelesaikan laporan penggunaan APBD Kabupaten Sanggau satu tahun berjalan.<br /><br />“Kita kecewa dengan ketidakhadiran bupati Sanggau hari ini karena memang beliau harus hadir, ini menyangkut rekomendasi lembaga DPRD atas anggaran yang sudah berjalan. Pemberian rekomendasi ini dimaksudkan agar realisasi pemanfaatan dana yang kurang tepat pada tahun sebelumnya tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya,” ungkapnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (29/4).<br /><br />Diakui Andreas penundaan rapat paripurna tersebut memang bukan hanya bupati dan wakil bupati tidak hadir, namun juga dikarenakan tidak kuorumnya jumlah anggota DPRD sendiri yang hadir pada saat rapat paripurna. Namun hal tersebut bukan alasan utama, karena beberapa menit setelah sidang ditunda jumlah anggota dewan yang hadir sudah memenuhi kuorum.<br /><br />“Mestinya memang bupati bisa mewakilkan kehadiran rapat paripurna ini kepada wakil bupati, hanya saja kali ini tidak ada yang hadir sama sekali. Meskipun memang sudah ada konfirmasi, hanya saja menurut kita undangan yang dihadiri oleh bupati dan wakil bupati tidak terlalu urgen,” ungkap Andreas Nyas.<br /><br />Kekecewaan senada dikatakan seorang anggota DPRD Acam, dirinya mengatakan tidak semestinya bupati dan wakil bupati tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Terlebih penyampaian LKPj bupati untuk APBD 2010 sudah terlambat dari batas maksimal yang diatur dalam peraturan yang ada yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.<br /><br />“Sesuai peraturan jika dalam waktu 30 hari setelah LKPj bupati tidak mendapatkan rekomendasi dari lembaga DPRD, maka dianggap LKPj tersebut dianggap diterima oleh dewan. Dan ini yang tidak kita inginkan, karena banyak program kerja bupati dan wakil bupati periode satu tahun berjalan yang harus dievaluasi agar tidak terulang pada tahun berikutnya,” tandasnya. <strong>(ana)</strong></p>














