Kapolsek Putussibau Selatan AKP Hul Aprozi mengatakan bahwa dengan adanya informasi yang simpang siur pasca penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, jangan sampai ada oknum-oknum yang sengaja memanas-manasi alias propokator yang pada akhirnya membuat maslahah PETI semakin keruh. <p style="text-align: justify;">“Saya Himbau masyarakat jangan terpropokasi apabila ada oknum-oknum yang sengaja memperkeruh masyalah yang pada akhirnya tidak ada titik temu antara masyarakat dan pihak terkait yiatu Tim PETI dan pihak TNBK, sebab yang saat ini dicari adalah solusi bukan masalah,” tegasnya saat pertemuan masyarakat dan pihak TNBK dan Tim Operasi penertiban PETI, di Aula Kantor Camat Putussibau Selatan, Kamis (19/01/2012).<br /> <br />Dijelaskannya bahwa sebelum turun lapangan Tim sudah melakuka rapat koordinas dengan Pemerintah Daerah, apa-apa saja yang akan dilakukan dilapangan, selain itu Tim operasi yang menertibkan PETI ke Hulu Kapuas dijelaskannya merupakan Tim gabungan bukan hanya dari pihak kepolisian tetapi melibatkan sejumlah instansi terkait termasuklah pihak Pemerintah Daerah.<br /> <br />“Tidak mungkin Kami melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan dalam melaksanakan penertiban PETI, apalagi Kami ini sebagai Polisi menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, jangankan untuk melanggar Hukum adat, hanya dibilang tidak boleh masuk wilayah-wilayah tertentu saja Kami sudah tahu, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, kalau itu yang bersentuhan dengan hukum adat,” jelasnya.<br /> <br />Dihadapan masyarakat, Aprozi selaku Kapolsek dengan tegas mengatakan, kalau memang Tim operasi penertiban PETI melakukan pelanggaran dilapangan haruslah ada buktinya, sebab harus ada bukti kuat, jangan berbicara yang tanpa bukti, sehingga menimbulkan isu yang tidak baik dimasyarakat. <br /><br />“kalau memang ada bukti silahkan, serah kepada Kami, sebaliknya jangan sampai berbicara tanpa ada dasarnya, Kami sangat menghargai hukum adat, tetapi dalam hal ini Kami menjalankan aturan yaitu Undan-undang, mana yang lebih tinggi hukum adat atau Undang-undang, apalagi Undang-undang PETI itu sangat jelas, dan operasi yang dilakukanpun sudah sesuai Standar Operasi,”tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>















