Pasca penertiban PETI yang dilaksanakan Tim Operasi PETI di Hulu Kapuas, untuk tetap menjaga kondis kondusif, masyarakat Desa Bungan Jaya dan pihak Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) secara resmi melakukan kesepakata yang tertuang dalam Momerndum of Understanding (MoU) yang dilaksankan di Kantor Camat Putussibau Selatan. <p style="text-align: justify;">Kesepakatan tersebut dihadiri oleh Camat Putussibau Selatan, Alpiansyah, SE Msi, Kapolsek Putussibau Selatan AKP Muh Fharozi, Kepala Seksi Perlindungan Pemetaan Balai Besar TNBK Kapuas Hulu Yani Shaktiawan, Kepala Desa Bunga Jaya Agustinus, Ketua BPD Desa Bungan Jaya Iloy, Ketua Adat Bungan Jaya Savang dan kurang lebih 15 orang yang hadir.<br /><br />Adapun isi MoU tersebut yaitu bahwa secara historis kawasan TNBK merupaka wilayah masyarakat adat Desa Bunga Jaya, masyarakat adat secara turun temurun telah menjaga, memelihara, memanfaatkan serta melestarikan kawasan dimaksud berdasarkan kearifan lokal, Secara yuridis formal keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak serta perangkat adatnya diakui melalui Pasal 18B (2) UUD 1945, pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok agrarian, bahwa hukum adat diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, pasal 6 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, pasal 67 UU no. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengakui masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya serta haknya, pasal 1 angka 9 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 1 agka 30 UU no. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 9 peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 tentang perlindungan hutan serta peraturan menteri agaria no.5 Tahun 1999 tentang penyelesaian hak ulayat. <br /><br />Selain itu pengelolaan TNBK dilakukan bersama-sama dengan masyarakat hukum adat secara partisipasif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <br /><br />Sedangkan maksud dilaksanakannya MoU ini adalah untuk memberikan kontribusi yang nyata dalam memperkuat pelaksanaan pengelolaan kawasan TNBK yang mantap dan lestari, untuk tujuannya adalah adanya akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan, meminimalisir adanya konflik antara para pihak, tertatanya kawasan TNBK secara partisipasif, meningkatkan peran masyarakat hukum adat dalam berbagai aspek kehidupan dan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistimnya.<br /> <br />Sementara itu dalam nota kesepakatan tersebut bertindak sebagai pihak pertama (1) yaitu Agustinus B selaku Kepala Desa Bungan Jaya, Iloy Ketua BPD Desa Bungan Jaya dan Savang Kepala Adat Desa Bungan Jaya, sedangkan pihak kedua yiatu Dr. Ir. Joko Prihatno, MM dan para saksi-saksi Alpiansyah, SE, Msi, AKP Muh Fahrozi Kapolsek Putussibau Selatan, Kapten Inf. Siswadi Danramil Putussibau Kota dan Avang Dalung Temenggung Punan Hovongan.<br /> <br />ditemui Wartawan, Kepala Desa Bungan Jaya Agustinus mengharapkan dengan adanya nota kesepakatan yang dibuat oleh TNBK dan masyarakatnya agar masyarakat merasa aman dalam mencari nafkah untuk keluarganya, selain itu Agustinus mengharap agar masyarakat kedepan tetap bisa melakukan aktifitas pertambangan emas. <br /><br />“Hanya satu yang lebih Kita inginkan agar mereka lebih mementingkan kepentingan masyarakat, sebab dari nenek moyang masyarakat sudah melakukan aktivitas tersebut dalam menghidupi kebutuhan sehari-hari, bukanlah kekayaaan yang dicari tetapi kami hidup dari bertambang emas,” pungkasnya. <strong>(phs) <br /> </strong></p>