Pasien Umum Bisa Dilayani di Puskesmas

oleh
oleh

Hingga saat ini, di Melawi belum ada perubahan Peraturan daerah (Perda) tentang pengobatan. Perda tersebut masih menggunakan Perda zaman sintang yakni Rp. 3000 saja. Namun Kepala Dinas Kesehatan Melawi, dr Ahmad Jawahir mengakui bahwa Perda pengobatan tersebut dirasa masih sangat rendah yakni hanya Rp 3000 saja. <p style="text-align: justify;">“Untuk itu kita sudah membuat sebuah rancangan peraturan daerah agar merubah Perda lama. Namun sampai Perda baru belum diterbitkan, maka di Melawi masih menggunakan Perda lama. <br /><br />Jadi setiap pasien umum bisa dilayani di Puskesmas dengan Perda tersebut,” katanya saat ditemui, Senin (16/5).<br /><br />Ahmad mengatakan, Perda tersebut sudah ada sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Nanga Pinoh. Itu tentunya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga memang perlu dilakukan semacam perubahan.<br /><br />“Di Kabupaten Sintang saja, Perda tersebut sudah dirubah dan besaranya biaya pengobatannya tidak lagi Rp 3000 melainkan sudah naik menjadi Rp 20 ribu. Kita juga sudah mengajukan perubahan Perda ini sejak setahun lebih, tapi belum ada persetujuan dari Biro Hukum. Kedepan saya akan terus mencoba untuk berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, supaya dapat segera terealisasi,” harapnya.<br /><br />Ia juga mengaku prihatin dengan Perda Pengobatan yang masih sangat rendah tersebut, dilain sisi jika pihaknya dalam hal ini petugas kesehatan kita memungut biaya lebih, dikhawatirkan akan menjadi persoalan ditengah publik.<br /><br />“Namun dari segi kemanusiaan, petugas kesehatan harus melayani setiap masyarakat yang berobat. Jadi harus tetap dilayani, meskipun masih menggunakan Perda lama. Ini demi pelayanan kesehatan yang baik,” pungkasnya. (KN)</p>