Pasukan Merah Jemput Terry Ibrahim di Posko Koalisi Adil Bersatu

oleh
oleh
Pasukan Merah Saat Menjemput Terry Ibrahim di Posko Koalisi Adil Bersatu, Jalan Lintas Melawi, Kamis 12 Oktober 2020

SINTANG, KN – Setelah menunggu Terry Ibrahim dari Pukul 9. 00 Wiba hingga Pukul 12.00 tak kunjung datang diseputaran Rumah Betang, Ketua DPP TBBR, Agustinus dan Ketua DPC TBBR Kabupaten Sintang, Petrus Sabang Merah mengambil sikap komando untuk menjemput yang bersangkutan di Posko Koalisi Adil Bersatu di Jalan Lintas Melawi, Kamis (12/11/2020).

Ketua DPP TBBR, Agustinus mengatakan penjemputan ini terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir pada jam yang telah disepakati bersama.

“Kita akan ambil alih komando ini untuk bergerak ke posko Koalisi Adil Bersatu, kayaknya dia ini main-main sama kita, akses jalan tetap kita blokir, jangan ada yang berani lewat selain orang sakit” ucap Agustinus.

Sementara itu, Ketua DPC TBBR Kabupaten Sintang, Petrus Sabang Merah berpesan kepada Pasukan Merah untuk tidak terpancing emosi dan bersikap anarkis jika sudah sampai di Posko Koalisi Adil Bersatu.

“Kita akan jemput Terry Ibrahim dan kita bawa dia ke Rumah Betang ini, kita juga akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai” tutur Petrus dengan gelar Mangku Kabupaten itu.

Petrus juga menyampaikan kekesalannya kepada Terry Ibrahim yang tidak kunjung hadir menemui Pasukan Merah dirumah betang.

“Jika dia hadir disini menemui kita, 5 menit saja sudah clear bah masalah ini, dan jika dia datang, dan kami tidak akan menganggu dia” ujar Petrus.

Sekedar untuk di ketahui pada 31 Oktober 2020 yang lalu, Terry Ibrahim di hukum adat oleh Pasukan Merah. Hukuman tersebut telah melalui sidang adat yang di fasilitasi oleh Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang.

Adapun permesalahan Pasukan Merah dengan Terry Ibrahim yaitu Terry Ibrahim saat kampanye di Ketungau mengatakan Pasukan Merah telah menurunkan baleho salah satu calon bupati Sintang.

Mendengar ada tudingan dan merasa di rugikan Pasukan Merah mengambil sikap untuk menghukum adat Terry Ibrahim.

Dalam sidang adat yang di pimpin oleh Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang, Anyok, Usman Menyawai dan Agen menjatuhkan hukuman adat Kepada Terry Ibrahim dengan beberapa hukum adat.

Ada 3 hukum adat yang diterima oleh Terry Ibrahim antara lain, pertama Adat Neraka Basa, Kedua Adat Kesupan dan Ketiga Adat Mali.

“Ketiga adat tersebut yaitu Adat Neraka Basa, sebanyak 82 rial, Adat Kesupan 162 rial dan Adat Pemali 40 rial ditambah babi 50 kg dan tempayan sebanyak 37 buah”. (Fr/D2)