Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Bintang Reformasi (PBR) yang menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). <p style="text-align: justify;">"Untuk PAW anggota DPRD Kalsel dari PBR, kita tunggu proses di Kemendagri," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai politik (parpol) tingkat provinsi tersebut Riduansyah, di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />"Pasalnya gugatan Hj Fatmawati, yang enggan di-PAW itu, gagal. Dan kami juga sudah menyiapkan pengganti, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan organisasi," lanjut Ketua Fraksi PBR DPRD Kalsel tersebut.<br /><br />Ia mengungkapkan, pengadilan yang mengadili sengketa antara DPW PBR Kalsel selaku tergugat dan Fatmawati sebagai penggugat, ternyata memenangkan terguat.<br /><br />"Dengan menangnya tergugat, maka proses PAW anggota DPRD Kalsel dari PBR bisa jalan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat membuat surat keputusan (SK) terkait PAW tersebut," tandasnya.<br /><br />"Memang permohonan untuk PAW tersebut sudah sampai ke Mendagri. Tapi karena ada gugatan secara hukum dari yang enggan di-PAW itu, sehingga Mendagri menangguhkan membuat SK terkait PAW tersebut," ungkapnya.<br /><br />Mengenai calon pengganti Fatmawati, Ketua Fraksi PBR DPRD Kalsel itu menyebutkan, sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan organissasi, partai menetapan ustadz Ahmad Sa’al dari daerah pemilihan yang sama.<br /><br />"Jadi kalau yang bakal di-PAW itu seorang ustadzah (mubalighat), maka penggantinya juga seorang ustadz (mubaligh), cucu almarhum H Tarmiji Abbas (mantan imam besar Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin)," demikian Riduansyah.<br /><br />Di DPRD Kalsel dari 55 anggota, lima diantaranya kader PBR, yang merupakan satu fraksi berdiri sendiri, berasal dari beberapa daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.<br /><br />Seperti Hj Fatmawati menggantikan H Muhidin yang terpilih menjadi Wali Kota Banjarmasin pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) atau Pilkada ibu kota provinsi Kalsel itu tahun 2010.<br /><br />Muhidin yang ketika itu selaku Ketua DPW PBR Kalsel pada Pemilu 2009 mewakili dapil I Banjarmasin, kemudian H Asmara Yanto dari dapil II yang meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.<br /><br />Selain itu, H Riduan Masykur dari dapil III Kabupaten Barito Kuala (Batola), serta Riduansyah dari dapil V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.<br /><br />Kelima atas nama Burhanuddin dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.<br /><br />Pada Pemilu 2014, Kalsel tak lagi enam dapil, tapi menjadi tujuh, sehingga terjadi perubahan wilayah, seperti VII meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tala.<br /><br />Sebelummya atau pada Pemilu 2009, Kota Banjarbaru masuk dapil II atau bergabung dengan Kabupaten Banjar, dan Tala masuk dapil VI atau bergabung dengan Kabupaten Tanbu dan Kotabaru. <strong>(das/ant)</strong></p>