PAW PBR Kalsel Dalam Proses Kemendagri

oleh
oleh

Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Bintang Reformasi (PBR) yang menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). <p style="text-align: justify;">"Untuk PAW anggota DPRD Kalsel dari PBR, kita tunggu proses di Kemendagri," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai politik (parpol) tingkat provinsi tersebut Riduansyah, di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />"Pasalnya gugatan Hj Fatmawati, yang enggan di-PAW itu, gagal. Dan kami juga sudah menyiapkan pengganti, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan organisasi," lanjut Ketua Fraksi PBR DPRD Kalsel tersebut.<br /><br />Ia mengungkapkan, pengadilan yang mengadili sengketa antara DPW PBR Kalsel selaku tergugat dan Fatmawati sebagai penggugat, ternyata memenangkan terguat.<br /><br />"Dengan menangnya tergugat, maka proses PAW anggota DPRD Kalsel dari PBR bisa jalan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat membuat surat keputusan (SK) terkait PAW tersebut," tandasnya.<br /><br />"Memang permohonan untuk PAW tersebut sudah sampai ke Mendagri. Tapi karena ada gugatan secara hukum dari yang enggan di-PAW itu, sehingga Mendagri menangguhkan membuat SK terkait PAW tersebut," ungkapnya.<br /><br />Mengenai calon pengganti Fatmawati, Ketua Fraksi PBR DPRD Kalsel itu menyebutkan, sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan organissasi, partai menetapan ustadz Ahmad Sa’al dari daerah pemilihan yang sama.<br /><br />"Jadi kalau yang bakal di-PAW itu seorang ustadzah (mubalighat), maka penggantinya juga seorang ustadz (mubaligh), cucu almarhum H Tarmiji Abbas (mantan imam besar Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin)," demikian Riduansyah.<br /><br />Di DPRD Kalsel dari 55 anggota, lima diantaranya kader PBR, yang merupakan satu fraksi berdiri sendiri, berasal dari beberapa daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.<br /><br />Seperti Hj Fatmawati menggantikan H Muhidin yang terpilih menjadi Wali Kota Banjarmasin pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) atau Pilkada ibu kota provinsi Kalsel itu tahun 2010.<br /><br />Muhidin yang ketika itu selaku Ketua DPW PBR Kalsel pada Pemilu 2009 mewakili dapil I Banjarmasin, kemudian H Asmara Yanto dari dapil II yang meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.<br /><br />Selain itu, H Riduan Masykur dari dapil III Kabupaten Barito Kuala (Batola), serta Riduansyah dari dapil V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.<br /><br />Kelima atas nama Burhanuddin dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.<br /><br />Pada Pemilu 2014, Kalsel tak lagi enam dapil, tapi menjadi tujuh, sehingga terjadi perubahan wilayah, seperti VII meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tala.<br /><br />Sebelummya atau pada Pemilu 2009, Kota Banjarbaru masuk dapil II atau bergabung dengan Kabupaten Banjar, dan Tala masuk dapil VI atau bergabung dengan Kabupaten Tanbu dan Kotabaru. <strong>(das/ant)</strong></p>