Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sampai September 2013 baru mencapai Rp635,4 juta atau 16,68 persen dari target Rp1,7 miliar. <p style="text-align: justify;">Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa/kota dari sembilan kecamatan ini masih minim, bahkan belum mencapai 50 persen, kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara (Barut), Kalmanius di Muara Teweh, Selasa.<br /><br />Menurut Kalmanius, realisasi PBB pedesaan dan perkotaan hingga triwulan III untuk Kecamatan Montallat Rp21,3 juta atau 31,32 persen dari jumlah ketetapan Rp54,7 juta, Gunung Timang Rp29,6 juta atau 33,89 persen dari target Rp69 juta lebih, Gunung Purei Rp24,7 juta atau 42 persen dari ketetapan Rp26,6 juta.<br /><br />Kemudian Kecamatan Teweh Timur Rp25,5 juta atau 19,65 persen dari target Rp71,9 juta, Teweh Tengah Rp288,3 juta atau 12,16 persen dari target Rp884,5 juta, Lahei Rp20 juta lebih juta atau 9,17 persen dari ketetapan Rp91,6 juta, Teweh Baru Rp55 juta lebih atau 20,99 persen dari Rp148,3 juta, Teweh Selatan Rp161,7 juta atau 28,61 persen dari ketetapan Rp369,8 juta dan Lahei Barat Rp9 juta lebih atau 18,63 persen dari Rp36,5 juta.<br /><br />"Kami minta kepada semua camat melalui lurah dan kepala desa serta rukun tetangga masing-masing diminta berupaya melakukan penagihan tepat waktu," katanya didampingi Kabid Pendapatan, Rini Hastuti.<br /><br />Kalmanius menjelaskan, disamping belum optimalnya penerimaan PBB tersebut, saat ini tunggakan PBB sektor pedesaan/perkotaan sampai September 2013 mencapai Rp2 miliar lebih.<br /><br />Tunggakan PBB pedesaan dan perkotaan itu terbesar dialami Kecamatan Teweh Tengah sebesar Rp1,4 miliar, Teweh Selatan Rp195,5 juta, Lahei Rp126,5 juta dan Teweh Baru Rp113,8 juta.<br /><br />Tingginya tunggakan di Kecamatan Teweh Tengah khususnya pada dua kelurahan dalam Kota Muara Teweh yakni Kelurahan Melayu dan Lanjas.Ini kemungkinan besar karena kesalahan jumlah penetapan yang dilakukan Kantor Pelayanan (KP) Muara Teweh.<br /><br />"Untuk mengoptimalkan penerimaan PBB ini, pihaknya melakukan jemput bola dengan menurunkan petugas ke sejumlah kelurahan atau kecamatan," katanya.<br /><br />Kalmanius mengakui, saat ini pengelolaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan serta tiga sektor lainnya yakni kehutanan, pertambangan dan perkebunan dilakukan pihak kantor pajak.<br /><br />"Rencananya mulai 1 Januari 2014 mendatang pengelolaan PBB perkotaan dan pedesaan diserahkan pemerintah pusat ke daerah," ucapnya.<br /><br />Kalmanius mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap mengelola PBB tersebut, apalagi Kabupaten Barito Utara telah memiliki peraturan daerah (perda) mengelola PBB pedesaan dan perkotaan itu melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.<br /><br />Jadi pemkab Barito Utara sudah menyiapkan perdanya, sebelum pengelolaan PBB tersebut diserahkan ke daerah.<br /><br />"Kalau sudah dikelola daerah, kami akan melakukan perbaikan data jumlah wajib pembayar PBB dan menjajaki kemungkinan ada pemutihan terhadap tunggakan PBB tersebut," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>