PBB Pedesaan-Perkotaan Barut Baru 22,91 Persen

oleh
oleh

Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sampai September 2012 baru mencapai Rp681,9 juta atau 22,91 persen dari target Rp1,2 miliar. <p style="text-align: justify;">Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa/kota dari enam kecamatan ini masih minim, bahkan belum mencapai 50 persen, kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara (Barut), Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Menurut Hendro, realisasi PBB pedesaan dan perkotaan hingga triwulan III untuk Kecamatan Montallat Rp23,2 juta juta atau 62,41 persen dari jumlah ketetapan Rp28,9 juta, Gunung Timang Rp7,5 atau 15,90 persen dari target Rp47,4 juta, Gunung Purei Rp15,6 juta atau 29,42 persen dari ketetapan Rp27,7 juta.<br /><br />Kemudian Kecamatan Teweh Timur Rp4,9 juta atau 6,33 persen dari target Rp61,8 juta, Lahei Rp36,5 juta atau 18,42 persen dari ketetapan Rp71,9 juta dan Teweh Tengah Rp594 juta lebih atau 23,19 persen dari ketetapan sebesar Rp1 miliar lebih.<br /><br />"Kami minta kepada semua camat melalui lurah dan kepala desa serta rukun tetangga masing-masing diminta berupaya melakukan penagihan tepat waktu," katanya didampingi Kabid Pendapatan, Rini Hastuti.<br /><br />Hendro menjelaskan, disamping belum optimalnya penerimaan PBB tersebut, saat ini tunggakan PBB sektor pedesaan/perkotaan sampai September 2012 mencapai Rp1,7 miliar.<br /><br />Tunggakan PBB pedesaan dan perkotaan itu terbesar dialami Kecamatan Teweh Tengah sebesar Rp1,5 miliar, Lahei Rp126,2 juta, Gunung Purei Rp25,3 juta, Teweh Timur Rp16,6 juta dan Montallat Rp8,2 juta.<br /><br />Tingginya tunggakan di Kecamatan Teweh Tengah khususnya pada dua kelurahan dalam Kota Muara Teweh yakni Kelurahan Melayu dan Lanjas.Ini kemungkinan besar karena kesalahan jumlah penetapan yang dilakukan Kantor Pelayanan (KP) Muara Teweh.<br /><br />"Untuk mengoptimalkan penerimaan PBB ini, pihaknya melakukan jemput bola dengan menurunkan petugas ke sejumlah kelurahan atau kecamatan," katanya.<br /><br />Hendro mengakui, saat ini pengelolaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan serta tiga sektor lainnya yakni kehutanan, pertambangan dan perkebunan dilakukan pihak kantor pajak.<br /><br />"Rencananya mulai 1 Januari 2014 mendatang pengelolaan PBB perkotaan dan pedesaan diserahkan pemerintah pusat ke daerah," ucapnya.<br /><br />Hendro mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap mengelola PBB tersebut, apalagi Kabupaten Barito Utara telah memiliki peraturan daerah (perda) mengelola PBB pedesaan dan perkotaan itu melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.<br /><br />Jadi pemkab Barito Utara sudah menyiapkan perdanya, sebelum pengelolaan PBB tersebut diserahkan ke daerah.Tinggal dibuat peraturan bupati saja lagi.<br /><br />"Kalau sudah dikelola daerah, kami akan melakukan perbaikan data jumlah wajib pembayar PBB dan menjajaki kemungkinan ada pemutihan terhadap tunggakan PBB tersebut," tuturnya.<strong>(das/ant)</strong></p>