PDAM Lipat Gandakan Denda Menunggak Bayar Rekening

oleh
oleh

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Banjarmasin, Kalimantan Selatan melipat gandakan denda bagi penunggak bayar tagihan rekening pemakaian air hingga 200 persen. <p style="text-align: justify;">Menurut Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir Muslih pada keterangan pers di Banjarmasin, Kamis mengatakan semula denda penunggakan bayar rekening pemakaian air di atas tanggal 20 hanya dipukul rata Rp5000 bulan pertama, bulan kedua Rp20 ribu, dan bulan ketiga Rp100 ribu dilipat gandakan sesuai golongan kelas rumah tangga.<br /><br />"Kebijakan perubahan denda tunggakan ini akan disosialisasikan dulu, kemungkinan September nanti baru akan direalisasikan," ujarnya.<br /><br />Dijelaskan Muslih, peningkatan denda bagi penunggak itu mulai golongan tarif kelas rumah tangga A2 hingga A5, demikian juga niaga (NK1,NK2), lembaga pendidikan, dan instansi pemerintahan.<br /><br />Tapi bagi golongan kelas sosial (umum,khusus) dan rumah tangga A1 masih dikenakan tarif denda tunggakan sebagaimana semula, yakni, menunggak satu bulan denda Rp5000, bulan kedua Rp20 ribu, dan bulan ketiga Rp100 ribu.<br /><br />"Kalau kelas rumah tangga A2 dan A3, menunggak satu bulan disanksi bayar denda Rp25 ribu, bulan kedua Rp75 ribu, dan bulan ketiga Rp150 ribu," paparnya.<br /><br />Selanjutnya, kata Muslih, bagi golongan kelas rumah tangga A4-A5, tunggakan bulan pertama Rp50 ribu, bulan kedua Rp150 ribu, dan bulan ketiga Rp200 ribu," tuturnya.<br /><br />"Bagi golongan niaga, lembaga pendidikan, instansi pemerintah sama sanksi denda tunggakannya, yakni, di bulan pertama Rp25 ribu, di bulan kedua Rp75 ribu, dan dibulan ketiga Rp150 ribu," ungkapnya.<br /><br />Menurut Muslih, kebijakan ini terpaksa dikeluarkan karena adanya teguran pihak Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) dengan masih rendahnya tarif denda tunggakan PDAM Bandarmasih, bahkan disamaratakan dari kelas golongan terendah hingga tertinggi hingga dinilai tidak berkeadilan.<br /><br />"Selain itu, untuk memberikan peringatan keras bagi pelanggan agar jangan tidak tepat waktu memenuhi kewajiban bayar pemakaian air, sebab selama ini belum 100 persen atau hanya 85 persennya hingga batas waktu terakhir tanggal 20 setiap bulannya," beber Muslih.<br /><br />Menurut dia, terbanyak sering menunggak bayar rekening pemakaian air itu pada golongan kelas rumah tangga A2-A3, hingga menjadi beban PDAM.<br /><br />"Sebab kalau banyak yang menunggak bayar rekening ini, imbasnya kepada peningkatan tarif, sebab PDAM terganggu biaya pengolahan air bersih," ujarnya.<br /><br />Hal lain yang juga membuat PDAM-nya kini dibebankan tarif pengolahan, karena banyaknya kehilangan air yang diakibatkan pencurian.<br /><br />"Makanya dua kali dalam sebulan, pihaknya melakukan penertiban langsung kelapangan, di mana saja titik yang dicurigai," ungkapnya.<br /><br />Sebab, kata Muslih, selama 6 bulan trakhir ini analisis pihaknya mencurigai di mana saja titik adanya pencurian air ternyata dari 67 kasus, sebanyak 27 kasus ditemui kebenarannya di lapangan.<br /><br />"Kasus pencurian air ini ada yang sampai kita bawa kekasus pidana, dan juga kasus perdata, yakni, diminta bayar denda sebesar 15 kali lipat dari harga air yang sudah dia curi," tegasnya.<br /><br />Sebab, kata Muslih, PDAM mengalami kerugian dengan maraknya pencurian air ini hingga hampir mencapai Rp150 juta diperkirakan dengan ditemukannya kasus dalam 6 bulan trakhir ini.<br /><br />"Kebanyakan pencurian air itu memasang sambungan ilegal di luar meter, yakni, untuk kepentingan pribadi atau golongan," ujarnya. (das/ant)</p>