Tunggakan retribusi sejumlah pedagang di Pasar Umar Hasyiem Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sangat besar yakni mencapai Rp300 juta. <p style="text-align: justify;"><br />"Tunggakan itu adalah kewajiban retribusi yang harusnya disetor pedagang. Karena tidak dibayar sehingga terus menumpuk. Setelah kami hitung, saat ini total tunggakan retribusinya sudah mencapai Rp300 juta," kata Kepala Seksi Penerimaan Lain-lain Pendapatan Yang Sah pada Dinas Pendapatan Daerah, Nanang Suriansyah di Sampit, Senin.<br /><br />Setiap pedagang di pasar tersebut diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah atas los atau toko yang mereka gunakan untuk berjualan dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai aturan. Entah apa penyebabnya, pembayaran retribusi oleh sebagian pedagang macet sehingga menjadi tunggakan.<br /><br />Hasil penelusuran Dinas Pendapatan, pedagang yang menunggak pembayaran retribusi adalah yang toko atau los jualannya di bagian tengah pasar. Sebagian pedagang bahkan tidak lagi berjualan dengan alasan kawasan itu sepi pembeli sehingga tidak sanggup membayar retribusi.<br /><br />Tunggakan retribusi pedagang bahkan ada yang sampai satu tahun. Sebagian los atau toko telah ditinggalkan pedagang dan dibiarkan kosong. Menyikapi ini, Dinas Pendapatan Daerah mengambil tindakan tegas dengan menyegel kios atau los tersebut.<br /><br />"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelola Pasar untuk langkah selanjutnya. Kami hanya menangangi masalah retribusinya, sedangkan pengelolaan pasarnya itu kewenangan Dinas Pasar," ujar Nanang.<br /><br />Dia berharap masalah ini ada solusinya sehingga daerah tidak terus kehilangan pendapatan akibat tunggakan retribusi. Toko atau los tersebut diharapkan masih bisa dimaksimalkan untuk menambah pendapatan asli daerah untuk mempercepat pembangunan di masa mendatang. (das/ant)</p>