Aparatur sipil negara atau pegawai negeri di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan sampai batas waktu yang ditentukan maka akan diberi sanksi tegas. <p style="text-align: justify;">"Kami mengingatkan kembali agar seluruh pegawai segera menyampaikan laporan harta kekayaan masing-masing. Jangan sampai melampaui batas waktu karena akan ada sanksi. Aturannya sudah jelas," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim, Alang Arianto di Sampit, Senin.<br /><br />Saat ini masih banyak pegawai yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN). Meski batas akhir penyerahan laporan pada 6 Juli nanti, namun Alang berharap laporan tersebut dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu batas akhir waktu yang ditentukan.<br /><br />Jika ada pegawai yang kesulitan mengisi data laporan harta kekayaan, bisa berkonsultasi dengan pimpinan masing-masing. Pegawai wajib menyampaikan laporan sesuai aturan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.<br /><br />Kewajiban PNS melaporkan harta kekayaan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah.<br /><br />Aturan itu ditegaskan lagi melalui instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2015 dengan surat Sekretaris Daerah tanggal 30 April 2015 tentang kewajiban menyampaikan LHKASN sesuai batas waktu yang ditentukan.<br /><br />LHKASN disampaikan ke BKD, kemudian diserahkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKD diminta membuat pertanggungjawaban akuntabilitas penyelenggara negara.<br /><br />Risa, salah seorang pegawai negeri mengaku sudah menerima formulir laporan harta kekayaan. Saat ini dirinya bersama rekan-rekannya sesama pegawai sedang mengisi formulir laporan harta kekayaan untuk segera disampaikan kepada atasan mereka di kantor.<br /><br />"Sudah ada formulir, cuma ada beberapa yang mau saya tanya ke pimpinan supaya tidak salah dalam mengisinya. Tak masalah mengisi laporan harta kekayaan, kan didapatnya juga tidak dari hasil yang aneh-aneh," ucapnya.<br /><br />Penyampaian laporan harta kekayaan merupakan salah satu langkah reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Sebagai abdi negara, sudah seharusnya pegawai negeri terbuka terhadap harta yang mereka dapatkan. (das/ant)</p>