Pejabat Kotim Banyak Yang Belum Serahkan LHKPN

oleh
oleh

Pejabat eselon II dan III Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah banyak yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2012. <p style="text-align: justify;">"Pemerintah daerah sudah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum menyerahkan LHKPN dan isinya agar segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," kata Wakil Bupati Kotim, Muhammad Taufiq Mukri di Sampit, Rabu.<br /><br />Jika setelah menerima surat teguran kedua itu mereka tetap belum memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah akan segera melayangkan lagi surat teguran ketiga, sekaligus untuk terakhir kalinya.<br /><br />Apabila sampai surat terakhir tidak juga menyerahkan LHKPN, maka pemerintah daerah akan memanggil yang bersangkutan untuk diberikan teguran langsung serta pembinaan.<br /><br />Untuk sanksi, mungkin secara administrasi yang sifatnya pembinaan, sedangkan untuk lebih kerasnya itu wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini KPK.<br /><br />Sedangkan mengenai, kewajiban pejabat tinggi lainnya untuk menyerahkan LHKPN, seperti halnya untuk jabatan bupati, termasuk dirinya sebagai Wakil Bupati, urusannya langsung berhubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<br /><br />Seperti hal dirinya selaku pejabat Wakil Bupati, penyerahan LHKPN dilakukannya rutin setiap 2 tahun dan langsung ke KPK.<br /><br />Ia berharap bagi pejabat dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Kotim yang belum menyerahkan LHKPN agar segera menyerahkan melalui bagian organisasi Setda Kotim dan tidak lewat dari batas waktu yang ditentukan, agar bisa dikumpulkan secara kolektif dan diserahkan ke KPK.<br /><br />Menurut Taufiq Mukri, kesadaran pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotim untuk disiplin menyampaikan LHKPN memang masih sangat rendah.<br /><br />Hal itu dibuktikan dengan masih adanya sejumlah pejabat yang belum menyerahkan LHKPN dan pada tahun 2012 yang sudah melewati satu semester ini, ternyata tidak sampai 40 persen pejabat PNS yang menyerahkan laporan kekayaannya.<br /><br />"Sampai saat ini baru ada 49 pejabat PNS yang sudah menyerahkan formulir LHKPN yang sudah diisi. Sedangkan jumlah pejabat PNS di llingkup Pemda Kotim yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN ada sebanyak 140orang," katanya.<br /><br />Keterlambatan penyampaikan LHKPN itu juga dipengaruhi oleh baru terbitnya SK penyampaian laporan pada bulan Juni lalu, sehingga telat dibagikan. Namun dengan keterlambatan itu, tetap akan dilayangkan surat teguran I kepada pejabat PNS yang belum menyerahkan agar segera menyerahkan.<br /><br />Untuk tahap pertama batas waktu penyampaian LHKPN tahun 2012 yaitu pada 30 Juni 2012. <strong>(das/ant)</strong></p>