Pekerja PETI Wajib Bayar Iuran Rp 200 Ribu

oleh
oleh

Keinginan para penambang emas agar kegiatannya dilegalkan, harus bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan. Beberapa ketentuan yang diatur tersebut antara laian para penambang harus membentuk kelompok kerja. Untuk satu kelompok terdiri dari lima set mesin dan per set mesin hanya diperbolehkan memperkerjakan lima orang penambang. <p style="text-align: justify;">Dalam pengajuan kelompok, ditentukan pula bahwa setiap pekerja harus menyerahkan fotocopy KTP. <br /><br />“Kami juga meminta para pekerja menandatangani pernyataan yan telah kami siapkan,”ujar Kades Baning Kota D.Kayung.<br /><br />Beberapa isi pernyataannya yang harus ditandatangani penambang antara lain harus bekerja minimal 3 KM dari pemukiman warga. Setiap kelompok juga diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya untuk  setiap set mesin baik jenis turbo maupun pancang. <br /><br />“Jika ada kelompok yang tidak mentaati pernyataan tersebut  maka kita akan menghentikan aktivitas mereka. Dengan kebijakan yang kita keluarkan ini, ternyata para penambang rata-rata menyambut baik dan tidak keberatan. Kita akan coba dua bulan dulu, selanjutnya akan kita evaluasi kembali,”jelasnya.<br /><br />Secara terpisah, Kapolres Sintang AKBP Oktavianus Martin, saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya mengatakan bahwa pada intinya selama kegiatan penambangan tidak mengantongi izin dari dinas terkait maka dinyatakan illegal dan tetap akan menjadi sasaran operasi jajaranya.<br /><br />Kapolres juga mengatakan bahwa penertiban kegiatan PETI yang telah dilakukanya salah satunya didasari adanya keluhan dari masyarakat. Terkait dengan permintaan iuran senilai Rp 200 ribu untuk setiap set mesin penambang, Kapolres mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang hal itu. <strong>(phs)</strong></p>