Pekerja Tak Perlu Tunggu Pengusaha Daftar Jamsostek

×

Pekerja Tak Perlu Tunggu Pengusaha Daftar Jamsostek

Sebarkan artikel ini

Pendaftaran karyawan pada PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tidak perlu menunggu pengusaha, kata Kepala Cabang Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sugeng Suryono di Sampit, Sabtu. <p style="text-align: justify;">"Jika pekerja belum didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja sebagai peserta Jamsostek, maka pekerja bisa mendaftarkan sendiri dengan iuran tetap ditanggung perusahaan," katanya.<br /><br />Setiap pekerja wajib menjadi peserta Jamsostek. Karena itu pihak perusahaan atau pengusaha tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan karyawannya.<br /><br />Pekerja cukup mendaftar saja, dan PT Jamsostek yang akan menagih iurannya ke perusahaan tempat karyawan bekerja. Sistem ini diberlakukan agar perusahaan tidak mengelak dari kewajibannya dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.<br /><br />Aturan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No.20/2012 tentang perubahan atas peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.<br /><br />Dengan adanya ketentuan peraturan baru itu, para pekerja atau buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program Jamsostek dengan harapan program tersebut dapat lebih meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.<br /><br />"Kami sedang melakukan perubahan menuju lembaga baru, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Perubahan itu rencananya akan kami terapkan pada 2014 mendatang. Untuk itu harus disikapi secara sungguh-sungguh dan profesional," katanya.<br /><br />Dalam proses perubahan itu ada beberapa hal yang harus dipenuhi, di antaranya terkait peserta Jamsostek yang mencakup pekerja formal dan informal dan Jamsostek harus menjangkau seluruh wilayah.<br /><br />Peserta Jamsostek saat ini pada umumnya masih dari kalangan pekerja formal, sedangkan pekerja informal masih bersifat sukarela.<br /><br />Dia mengatakan, BPJS ketenanagakerjaan di masa mendatang harus mampu menjangkau seluruh pekerja yang ada, baik dari sisi manfaat program dan pelayanan maupun mencakup kepesertaan pekerja. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.