Pelaku Bisnis Kayu Ulin Ilegal Ditangkap

oleh
oleh

Atas informasi dari masyarakat, Polres Melawi menangkap sebanyak 73 baatang kayu ulin atau belian di Sungai Melawi pada Kamis (26/1) sekitar pukul 01.00 dini hari. Kayu ulin berukuan 8×8 dengan panjang 4 meter sebanyak 73 batang dan papan ulin dengan panjang 4 meter sebanyak 10 batang itu dibawa dari Kecamaatan Ambalau Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">“Jadi kayu ini memang tujuannya ke Nanga Pinoh untuk di bisniskan. Kayu ini milik Julianto, yang mana keterangannya sudah tiga kali menjual kayu belian ini ke Nanga Pinoh, namun dengan jumlah yang tidak banyak,” jelas Kasat reskrim Melawi, Iptu Ketus Agus saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (30/1).<br /><br />Lebih lanjut ia mengatakan, saat ditangkap tersangka lansung menepikan motor klotok berkekeutan bermesin dompeng 20 hp itu. Sesuai dengan keterangan pemiliknya, kayu tersebut tidak punya dokumen apapun.<br /><br />“Memang tujuannya Julianto ini untuk menjual ke Nanga Pinoh. Jadi tanpa dokumen ia membawanya menggunakan motor klotok. Kami lansung mengamankannya ke Polres Melawi serta barang buktinya,” terangnya.<br /><br />Barang bukti berupa motor air bermesin dompeng 20 ph tetapp diamankan di sungai. Sementara kayu ulin yang dibawanya diamankan polisi ke Polres Melawi menggunakan truk. <br /><br />“Kayunya sudah ada di belakang silahkan di foto,” ucapnya.<br />Terhadap tersangka melanggar undang-undang 18 tahun 2013 pasal 12 ayat 1 huruf e yunto pasal 83,87 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Diancam dengan kurungan penjara maksimal 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp. 2,5 Milyar,” pungkasnya. (KN)</p>