Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Anak Di Bawah Umur di Tangkap

oleh
oleh

Sat Reskrim Polres Sintang akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban inisial YLI (14) yang juga merupakan keponakan tersangka yang terjadi di Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalbar pada tanggal 17 Juni 2017 yang lalu. <p style="text-align: justify;">Pelaku atas nama Nana alias Casna (42)  ditangkap di Kabupaten Sambas pada tanggal 19 Agustus 2017 yang lalu.<br /><br />Sebelumnya tertangkap menurut Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto SIK  saat menggelar Press Release, Rabu (23/8/2017) pelaku melarikan diri ke beberapa daerah di Kalbar di antaranya ke Singkawang dan Sambas.<br /><br />“Berkat kerja sama antar Polres, pada tanggal 19 Agustus 2017 yang lalu pelaku kita tangkap di Kabupaten Sambas”, terang Kapolres.<br /><br />Sementara itu Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto SIK , mengatakan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ini setelah kita melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan.<br /> <br />“Kita biasa menetapkan seseorang jadi tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang kuat. Oleh sebab itu pada hari sabtu tanggal  19 Agustus 2017 yang lalu , kita menangkap pelaku ini di Kabupaten Sambas” kata Kasat.<br /><br />Dalam penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ini dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Polres Sintang yang diback up oleh Sat Reskrim Polres Singkawang dan Sat Reskrim Polres Sambas. Karena pelaku melawan saat ingin ditangkap, pelaku di hadiahi timah panas. <br /><br />Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan dari tersangka telah didapatkan cukup kuat bukti, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana perkosaan anak dibawah umur dan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, maka tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3), Ayat (4), 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. (KN)</p>