Pelaku Usaha Wajib Kantongi Dokumen UKP-UPL

oleh
oleh

Setda Sintang H Zulkifli H menegaskan setiap Pelaku usaha wajib mengantongi dokumen lingkungan hidup yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL). <p style="text-align: justify;">Pemerintah memastikan peninjauan dilakukan berkala untuk setiap unit usaha yang berkaitan dengan lingkungan.</p> <p style="text-align: justify;">‘’Setiap usaha yang berdampak bagi lingkungan wajib memiliki dokumen kajian UKL dan  UPL. Diingatkan, para pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan terutama yang baru membuka usaha. Apabila nanti ada ditemukan tidak memiliki surat upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan UKL-UPL, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,’’ kata Sekda, Rabu 11/12/2013)</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Sekda, kajian lingkungan merupakan hal paling pokok. Pasalnya mempunyai dampak langsung dengan kondisi di sekeliling. Apalagi jenis usaha yang beroperasi dekat dengan lingkungan masyarakat. Keberadaan unit usaha jangan sampai bersinggungan dengan masyarakat saat telah berjalan. Jadi sejak awal mesti mempunyai kajian.</p> <p style="text-align: justify;">Sekda mencontohkan seperti rumah dan toko (ruko) itu wajib mempunyai UKL dan UPL. Minimal saluran airnya harus diperhatikan. Sehingga keberadaannya jangan sampai menimbulkan persoalan. Kemudian usaha-usaha seperti klinik juga sama. Saat beroperasi diharapkan tidak menyebabkan masyarakat sekitar terganggu akibat masalah lingkungan.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk melengkapi dokumen UKL- UPL,  yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi pelaku usaha itu, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16/2012.</p> <p style="text-align: justify;">Pemkab Sintang dalam peninjauan berkala menerjunkan tim dari instansi terkait untuk memantau UKL dan UPL. Dan, pelaku usaha selalu diingatkan untuk mengurusnya. Pasalnya, jika mengabaikan dapat dikenai sanksi. Untuk unit usaha di Sintang, lanjut Sekda, terutama yang baru selalu diingatkan agar melengkapi dokumen tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Ia menambahkan pemkab juga selektif dalam soal UKL dan UPL. Sehingga tidak jarang pemerintah dinilai terkesan seperti menghambat. Padahal bukan. Namun ketentuan harus mampu dipenuhi para pelaku usaha, agar saat izin diberikan tidak timbul persoalan dengan lingkunganannya. “Berat memang. Tapi sebetulnya mudah,” kata Sekda. (beny)</p>