Pelantikan Bupati Sintang Terpilih Ditunda

oleh
oleh

SINTANG, KN – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sintang, Jarot Winarno, dan Yosef Sudiyanto, yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17 Februari oleh Gubernur Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur dinyatakan ditunda.

Hal tersebut dipastikan sejak Senin, 15 Februari 2021 melalui aplikasi perpesanan whatsapp. Dalam pesan yang dengan cepat menyebar ke smartphone masyarakat tersebut menyebutkan bahwa Drs. Akmal Malik, M.Si sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sudah memimpin rapat di Jakarta dan hasilnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di seluruh Indonesia yang merupakan hasil pilkada pada 9 Desember 2020 ditunda.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang rencana tanggal 17 Februari 2021 diundur sampai dengan akhir bulan Februari tahun 2021, dengan 2 ( dua ) opsi langsung pelaksanaan pelantikan di ibu kota propinsi atau virtual nanti di masing-masing kabupaten, demikian bunyi pesan yang menyebar ke seluruh Indonesia tersebut termasuk ke Kalimantan Barat dan Kabupaten Sintang.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengirim surat resmi soal jadwal pelantikan khususnya penentuan tanggal pelantikan akhir Februari 2021. Namun, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji dalam postingan di media sosial facebook Bang Midji, menyebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati untuk lima kabupaten yakni Sintang, Bengkayang, Melawi, Kapuas Hulu dan Ketapang akan dilakukan pada 25 Februari 2021.

Hanya saja Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, belum menyebutkan proses pelantikan secara virtual atau berkumpul di Pontianak sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Barat.

Pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga akan segera mengeluarkan petunjuk teknis pelantikan baik secara virtual atau disatukan di ibu kota provinsi Kalimantan Barat.

Jika Kemendagri memutuskan pelantikan dilakukan secara virtual, maka petunjuk teknis akan sangat detail mengingat baru pertama kalinya dilakukan di Indonesia.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat membenarkan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“berdasarkan informasi yang kita terima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kemendagri, penundaan disebabkan oleh adanya belum selesainya penyusunan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta surat keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021. Belum selesainya SK tersebut disebabkan oleh adanya daerah-daerah yang terlambat mengusulkan”, ucap Yasser.

Lanjut Yasser, dengan di undurnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Gubernur diminta menunjuk Sekretaris Daerah definitif atau Pj Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian Bupati.

“Untuk Kabupaten Sintang sudah dipastikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang ditunjuk oleh Gubernur Kalimantan Barat sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang sampai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat” terang Yasser.

Sementara itu, Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang, Eman Kurniawan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang juga bergerak cepat menyikapi penundaan pelantikan tersebut.

“Dengan ditunjuknya Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang, maka Pemkab Sintang akan melaksanakan acara penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Masa Bhakti 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Sintang pada Rabu, 17 Februari 2021 pukul 10.00 WIB di Pendopo Bupati Sintang” terang Eman.(SS)