Pelapor SPT WP Di Kotim Masih Rendah

oleh
oleh

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai kesadaran masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak masih rendah. <p style="text-align: justify;"><br />"Di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sepanjang 2010 tercatat ada sebanyak 34.225 orang wajib pajak. Namun dari jumlah tersebut hanya 13.690 orang atau hanya 40 persennya saja yang melaporkan SPT," kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, di Sampit, Jumat. <br /><br />Masyarakat Kotawaringin Timur sudah banyak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun mereka tidak melaporkan SPT-nya. <br /><br />Penyampaian SPT oleh wajib pajak sangat penting, sebab SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. <br /><br />Penyetoran pajak ke bank dengan menggunakan SPT wajib pajak melakukan pelaporan kewajiban perpajakan ke kantor pelayanan pajak. <br /><br />Supian Hadi mengharapkan pada 2011 kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT-nya meningkat. <br /><br />Direktorat Jendral Pajak pada 2011 menargetkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT dapat meningkat dari tahun sebelumnya dan minimal harus mencapai 62,5 persen. <br /><br />"Penyampaian SPT menjadi kewajiban warga negara yang telah memiliki NPWP dan pelaporannya langsung ke kantor pelayanan pajak pratama (KPPP)," katanya. <br /><br />Dirinya mengimbau kepada semua pihak baik itu pegawai negeri sipil, karyawan maupun seluruh lapisan masyarakat untuk segera menyampaikan SPT tahunannya kepada KPPP Sampit sebelumnya tanggal 31 Maret 2011. <br /><br />Sebagai warga negara yang baik harus membayar pajak, sebab dari pajak yang dibayar masyarakat itulah pembangunan dilakukan dan tanpa adanya pajak pembangunan tidak mungkin bisa berjalan dengan baik. <strong>(das/ant)</strong></p>