Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, PT Pelindo III yang memiliki pelabuhan di Jalan Barito Hilir, dan Depo milik PT Pertamina di Kuin, diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. <p style="text-align: justify;">"Pasalnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin tak memiliki datanya," kata Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Ikhsan Alhaq kepada wartawan, Jumat.<br /><br />Sejak BP2TPM dibentuk oleh Pemkot Banjarmasin pada 2010, sebagai intansi yang melayani perizinan termasuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB,) tak pernah mencatat ada permintaan IMB dari kedua perusahaan BUMN itu.<br /><br />Menurut Ikhsan, pihaknya tidak mengetahui jejak rekam atau tidak memiliki data sejarah kedua perusahaan BUMN tersebut sejak awal dibangun, tetapi pada kenyataannya sekarang, dalam perkembangan pembangunannya tidak ada satu pun yang tercatat memiliki IMB.<br /><br />"Apakah mungin tidak ada pembangunan sama sekali dalam kurun waktu beberapa tahun ini di kedua lokasi perusahanan BUMN itu, sehingga tidak ada permintaan IMB kepada instansi kita," ucapnya.<br /><br />Sebab, menurut Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB, semua bangunan tanpa terkecuali di kota ini harus mengantongi IMB dari pemerintah kota, termasuk Amdal bagi perusahaan sebesar kedua perusahaan tersebut.<br /><br />"Jadi saya rasa instansi terkait dalam hal pengawasan bangunan di kota ini, perlu menulusuri masalah ini, sebab mengawasi itu bukan tugasnya BP2TPM," katanya.<br /><br />Karena pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemungutan IMB ini masih nihil dari kedua perusahaan BUMN itu.<br /><br />"Entah dulunya karena sebelum ada BP2TPN, Dinas Tata Kota atau sekarang ini Dinas Tata Ruang, Cipta Karya, dan Perumahan yang mengeluarkan IMB," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>