Jumlah pelintas batas turun drastis sejak pemerintah Sabah Malaysia melarang sarana transportasi jenis speed boat mengangkut penumpang dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, ke Tawau Malaysia. <p style="text-align: justify;">Hal ini diakui Kepala Pos Imigrasi Pulau Sebatik, Eko Wiwitan di Sebatik, Jumat bahwa penurunan jumlah pelintas batas ke Malaysia melalui Pulau Sebatik karena adanya pelarangan tersebut.<br /><br />Pelarangan tersebut, dia mengatakan, telah berlangsung sejak Januari 2013 dan belum ada tanda-tanda penyelesaian masalah itu meskipun sejumlah pihak telah berupaya maksimal menfasilitasinya termasuk antusiasme masyarakat Pulau Sebatik Sendiri.<br /><br />Pada 2012, saat speed boat masih dibenarkan mengangkut penumpang ke Tawau jumlah pelintas batas dari Januari-April 2012 berjumlah 2.922 orang yang berangkat dan 2.674 orang yang masuk.<br /><br />Sementara data dari Kantor Pos Imigrasi Pulau Sebatik, dari Januari-Maret 2013 jumlah pelintas batas hanya 449 orang yang berangkat dan yang datang, kata Eko.<br /><br />Ia menyatakan, jika membandingkan jumlah pelintas batas melalui Pulau Sebatik selama pelarangan itu sangat berpengaruh sekali dan dikeluhkan masyarakat Sebatik karena kesulitan menyeberang ke Tawau Malaysia untuk berbelanja setiap harinya.<br /><br />"Kalau masyarakat disini (Sebatik) masu ke Tawau harus melalui Nunukan dan naik kapal angkutan resmi ke Tawau," ujar dia.<br /><br />Eko mengatakan, jika sebelum pelaranga speed boat mengangkut penumpang ke Tawau jumlah pelintas batas setiap bulan mencapai ribuan orang maka saat ini hanya ratusan saja.<br /><br />Mengenai pelarangan speed boat tersebut, Eko mengatakan Kantor Imigrasi tidak memiliki kewenangan campur tangan tetapi masalah tersebut menjadi urusan antar negara Indonesia dan Malaysia.<br /><br />Pelintas batas yang melalui Pulau Sebatik selama ini, hanya dari kalangan pengusaha atau pedagang saja sedangkan masyarakat umum tidak ada lagi. <strong>(das/ant)</strong></p>


















