Pelsus Di Kalsel Diduga Banyak Langgar Aturan

oleh
oleh

Sejumlah pelabuhan khusus (Pelsus) di Kalimantan Selatan diduga banyak yang melanggar aturan sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan kawasan ini. <p style="text-align: justify;">Dugaan itu dikemukakan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Puar Junaidi, sebelum memasuki masa reses keanggotaan lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, Jumat.<br /><br />Bahkan, menurut Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan dan lingkungan hidup itu, diduga ada pengelola Pelsus yang melakukan kecurangan dalam administrasi dan merekayasa dokumen agar bisa mendapatkan izin.<br /><br />Ketua Komisi III yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan dan lingkungan hidup itu mengemukakan dugaan tersebut dari hasil kunjungan kerja komisinya ke sejumlah kabupaten di Kalsel beberapa waktu lalu.<br /><br />Oleh sebab itu, mantan Ketua Komisi A (I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut, mengimbau perusahaan pengelola Pelsus untuk mematuhi ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />"Kita ingin agar persoalan Pelsus tersebut tidak sampai tersandung masalah hukum. Karena kalau tersandung hukum, aktivitas Pelsus bukan saja sulit, tapi bisa mati," ujarnya kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament community (JPC) Kalsel.<br /><br />Menurut politisi senior Pertai Golkar itu, kalau Pelsus tersebut sampai mati atau tidak beraktivitas lagi karena tersandung masalah hukum, bukan cuma perusahaan yang rugi, tapi juga bisa berdampak kepada masyarakat luas.<br /><br />Sebagai misal, karena tidak beraktivitas Pelsus tersebut, para pekerjanya akan kehilangan pekerjaan, yang pada gilirannya pendapatan dan kesejahteraan keluarga mereka pun berkurang.<br /><br />Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu mencontohkan bentuk kecurangan atau perekayasaan dokumen, antara lain mengakali luasan Pelsus hanya di bawah lima hektare (ha) agar cukup dengan menggunakan UKL/UPL, untuk mendapatkan izin.<br /><br />Padahal kenyataan luasan kawasan Pelsus tersebut secara keseluruhan mencapai lima ha atau lebih, dan semestinya untuk mendapat izin harus mengantongi dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), bukan cuma UKL/UPL.<br /><br />"Namun mereka beralasan, luasan Pelsus itu sendiri memang di bawah lima ha. Sedangkan kawasan yang menyatu dengan Pelsus berupa lapangan penumpukan (stock pile), sehingga tidak memerlukan dokumen Amdal," ungkapnya.<br /><br />"Oleh karena akal-akalan pengelola Pelsus tersebut, juga berdampak pada kerusakan lingkungan, baik di sekitar Pelsus itu sendiri maupun kawasan lain yang menjadi sumber produksi usaha dari perusahaan pertambangan," demikian Puar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>