Satuan Narkoba Polres Sintang kembali menangkap pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu kedua orang tersebut Adalah Muskin alias Abah, 36, warga Jalan Tengku Umar Kelurahan Ladang dan Syamsuri alias Sam, 37, warga Jalan M Saad Kelurahan Tanjung Puri. <p style="text-align: justify;">Keduanya diringkus, Kamis (28/2) malam lalu. Dari tangan kedua tersangka ditemukan lima klip plastik transparan berisi shabu- shabu beserta satu set alat hisap atau bong.<br /><br />Menurut Kapolres Sintang AKBP Oktavianus Martin melalui Kaur Bin Ops Satuan Narkoba IPDA Sudayat didampingi Kasi Humas Polres Sintang IPTU Rasim Sugiarto, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Muskin membawa Narkoba jenis sabu- sabu. <br /><br />Berkat laporan tersebut petugas melakukan kroscek terhadap keberadaan Muskin. Sekitar pukul 23.30 petugas mendapati Muskin sedang duduk di Jalan Tengku Umar Kelurahan Ladang. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, sekitar pukul 12.00 petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu klip plastik trasparan diduga berisi sabu. <br /><br />Barang tersebut disimpan di bagasi motor dengan nomor KB 2791 EU dan diakui kepemilikannya oleh Muskin. “Berdasarkan bukti tersebut tersangka kita amankan,” kata Sudayat. <br /><br />Hasil pengembangan, Muskin mengaku sabu tersebut diperoleh dari Syamsuri. Dari pengakuan tersebut petugas langsung menindaklanjuti keberadaan Syamsuri. <br /><br />Ketika itu Syamsuri tinggal di rumah orangtuanya di Jalan M saad. “Sekitar jam 02.00 rumahnya kita geledah dan kita temukan empat klip plastik diduga berisi sabu dan satu buah bong di kamarnya. <br /><br />Seketika itu baik Syamsuri maupun barang buktinya kita amankan di Mapolres Sintang,” jelas Sudayat. <br />Hasil tes urin yang dialkukan Polres Sintang Syamsuri positip sebagai pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu. Sedangkan Muskin selaku pengedar.<br /><br /><br />"Syamsuri ini memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kita sejak setahun lalu. Dia itu bukan pemain baru,” tegas Sudayat.<br /> Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tentang narkotika.<br /><br />Kasi Humas Polres Sintang IPTU Rasim Sugiarto mengatakan penangkapan dua tersangka akan terus dikembangkan guna mencari jaringan peredaran Narkoba di kabupaten Sintang.<br /><br />“Untuk barang bukti yang kita amankan saat ini sedang diperiksa di BBPOM untuk mengecek keasliannya,” pungkas Rasim. <strong>(ast)</strong></p>