Pembagian Plasma Harus Jelas

oleh
oleh

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Amri Kalam mengatakan, pihak perusahaan perkebunan selama ini masih banyak yang belum jelas dalam pembagian plasma dengan masyarakat. Hal tersebut terbukti, banyaknya masyarakat Melawi yang mengeluh bahwa lahan diserahkan, namun plasma belum ada. <p style="text-align: justify;"><br />“Oke mengikuti aturan pembagian plasmanya 80 perusahaan 20 nya masyarakat. Namun plasmanya mana. Bahkan sampai buah pasir sudah ada belum juga diserahkan lahan plasma itu ke masyarakat,” ungkapnya saat ditemui di Nanga Pinoh, beberapa waktu lalu.<br /><br />Persoalan antara perusahaan perkebunan sawit masyarakat, khususnya di Melawi bahkan bisa menjadi lebih rumit lagi. Sebab terdengar informasi banyaknya perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja.<br /><br />“Sudah tidak mampu bayar tenaga kerja, mulai nak mengurangi tenaga kerja. Sudah bermasalah, barulah di tak over dengan perusahaan lain. Inikan menjadi masalah yang rumit. Bisa saja dengan tak over tersebut perusahaan yang baru tidak mau tau persoalan perusahaan sebelumnya dengan masyarakat,” ucapnya.<br /><br />Amri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan di Kalimantan Barat termasuk perusahaan yang ada di Melawi. Jika perusahaan dinilai bermasalah dengan masyarakat, serta tidak menjalankan peraaturan yang berlaku, maka pihaknya bisa saja membuat izinnya dicabut.<br /><br />“Saat ini izin perusahaan perkebunan sudaah melalui provinsi. Kami wajib melakukan pemantauan. Masyarakat juga diharapkan melaporkan dengan menyurati kami, apabila terjadi persoalan perkebunan sawit ini,” ujarnya.<br /><br />Terlebih di Melawi, tambahnya, Amri merasa bertanggung jawab terhadap masyarakat. Sejak Ia menjadi Anggota DPRD Kabupaten Melawi hingga ke Provinsi, persoalan perkebunan sawit yang merugikan masyarakat masih terus terdengar.<br /><br />“Saya selaku putra daerah Melawi merasa bahwa pemantauan terhadap perkebunan sawit di Melawi ini harus lebih diperketat. Sebelumnya PT Rafi bermasalah dengan masyarakat terkait pembayaran gaji tenaga kerja, pembayaran kontraktor serta permasalahan lahan dan plasma yang dianggap merugikan masyarakat,” pungkasnya. (KN)</p>