Pembahasan Dua Raperda Kalsel Memasuki Tahap Akhir

oleh
oleh

Pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah yang diajukan Provinsi Kalimantan Selatan di Panitia Khusus DPRD setempat yang dimulai sejak 8 Agustus lalu, memasuki tahap akhir. <p style="text-align: justify;">Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman di Banjarmasin, Kamis, menerangkan, pembahasan dua raperda itu kemungkin rampung September mendatang.<br /><br />"Karena bulan Agustus ini selain ada kesibukan lain anggota dewan, juga terdapat libur lebaran Idul Fitri 1432 H serta cuti bersama bagi pegawai negeri," ujarnya.<br /><br />Karena itu pula, baik pegawai Sekretariat DPRD Kalsel maupun perangkat eksekutif jajaran pemerintah provinsi setempat tak masuk kerja, kata Fathurrahman.<br /><br />Dua Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi, yaitu Raperda tentang Retribusi Jasa Umum serta Retribusi Perizinan Tertentu.<br /><br />Dalam rangkan pembahasan tahap akhir, Pansus I DPRD Kalsel yang membahas Raperda Retribusi Jasa Umum melakukan studi banding ke Sumatera Barat (Sumbar) dan Pansus II yang membahas Raperda Retribusi Perizinan Tertentu ke Sumatera Utara (Sumut).<br /><br />Studi banding kedua pansus ke Sumatera, 18 – 20 Agustus 2011 itu dimaksud untuk mencari bahan sebagai masukan guna lebih memantapkan pembahasan dua raperda tersebut.<br /><br />Seiring dengan studi banding keluar daerah secara bersamaan, "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) kini sepi aktivitas wakil rakyat provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa itu.<br /><br />Obyek yang bakal menjadi pungutan dalam Raperda Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta serta retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).<br /><br />Selain itu, retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.<br /><br />Pada Raperda Retribusi Perizinan Tertentu yang bakal menjadi objek pungutan, yaitu retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>