Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau yang populer disebut narkoba, diperkirakan tak rampung September 2012. <p style="text-align: justify;">Ketika dikonfirmasi Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel, H Achmad Bisung, Senin, membenarkan adanya rencana perpanjangan pembahasan atau penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkoba tersebut.<br /><br />Pansus I tersebut membahas Raperda Tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Kalsel, merupakan inisiatif DPRD tingkat provinsi itu.<br /><br />"Rencana semula pengesahan Raperda Narkoba tersebut, 19 September 2012. Namun kami akan kirim surat ke pimpinan dewan, untuk minta perpanjangan waktu pembahasan Raperda tersebut," katanya.<br /><br />Permintaan perpanjangan waktu tersebut, sehubungan dengan masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyarankan agar melibatkan berbagai pihak dalam membahas Raperda yang menyangkut kepentingan orang banyak itu.<br /><br />"Saat kami berkonsultasi, minggu lalu, Kemendagri pada prinsipnya menyambut positif Raperda tersebut. Namun memberikan beberapa saran, guna lebih memantapkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) itu nanti," ujarnya.<br /><br />Saran dari Kemendagri itu antara lain agar lebih seksama lagi melakukan pembahasan Raperda yang berkaitan narkoba tersebut, dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemko) se Kalsel.<br /><br />Selain itu, melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak perhotelan, tempat-tempat hiburan dan instansi pemerintah terkiat, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.<br /><br />"Pihak Kemendagri juga menyarankan agar fokus sanksi dalam Raperda tersebut pada segi administratif, seperti pencabutan izin perhotelan atau tempat hiburan, yang tak ikut menegakkan Perda itu," tuturnya.<br /><br />"Sedangkan sanksi lain cukup dengan menyebutkan, kata-kata, ‘sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku’. Jadi bisa saja hukuman badan atau denda,sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut," lanjutnya.<br /><br />Berkaitan dengan saran dari Kemendagri tersebut, Pansus I DPRD Kalsel bermaksud mengundang pihak pemkab/pemko serta LSM, pengelola perhotelan dan tempat hiburan dan instansi terkait lainnya, demikian Bisung. <strong>(phs/Ant)</strong></p>