Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memprediksi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa terancam tertunda, karena belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai payung hukum. <p style="text-align: justify;">Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif usai mendampingi rombongan Komisi I legislatif Kotabaru dalam rapat konsultasi ke Dirjen Kemendagri di Jakarta, Selasa mengatakan, pembahasan raperda ini akan tertunda.<br /><br />"Dari penjelasan Dirjen Kemendagri diketahui, Permendagri yang mengatur perihal organisasi dan tata kerja pemerintah desa masih belum ada (masih dalam penggodokan), sehingga bagaimana mungkin daerah bisa menggodok raperdanya," kata M Arif.<br /><br />Mendesaknya Raperda ini bagi Kotabaru karena usai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember mendatang, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa di sejumlah kecamatan.<br /><br />Artinya, bagaimana pemilihan kepala desa itu bisa dilaksanakan, kalau ternyata tidak ada peraturan daerah sebagai payung hukum, dan jika tetap dilaksanakan pemilihan tersebut maka dikhawatirkan akan berdampak pada legalitas atau keabsahan.<br /><br />Oleh karenanya, dia bersama rombongan Komisi I DPRD Kotabaru mendesak kepada Dirjen Kemendagri agar menyegerakan penggodokan permendagri tersebut unutk kemudian disahkan.<br /><br />"Alhamdulillah, kami mendapatkan jawaban, mereka berjanji akan segera merampungkan proses penggodokan draft permendagri, InsyaAllah november depan sudah ada perkembangan dan mudah-mudahan sudah disahkan," ujar M Arif.<br /><br />Diketahui, tindak lanjut atas usulan eksekutif terhadap tiga raperda kepada legislatif, DPRD Kotabaru segera membentuk tiga panitia khusus (Pansus) yang akan bertugas menggodok atau membahas raperda tersebut.<br /><br />Menurut M Arif, ketiga Raperda tersebut memang sudah mendesak untuk dibahas dan disahkan agar menjadi payung hukum bagi daerah, diantaranya Raperda tentang Pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa sudah sangat perlu mengingat kian dekatnya pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan usai Pilkada.<br /><br />"Sejauh ini belum ada peraturan khusus yang mengatur terkait pemilihan kepala desa, sehingga perlu adanya aturan yang jelas agar dapat terlaksana secara benar dan mendapatkan pemimpin sesuai yang diharapkan rakyatnya," katanya.<br /><br />Terkait dengan penyertaan modal bagi Bank perkreditan daerah juga harus segera dibuat mengingat akan bergantinya tahun, karena diketahui nilai penyertaan modal yang terus berubah tiap tahunnya dan hal itu harus ada perdanya.<br /><br />Demikian pula dengan raperda tentang kawasan bebas rokok, menurut M Arif Kotabaru merupakan kabupaten yang terlambat mempunyai perda ini, mengingat daerah-daera lain sudah mempunyai bahkan sudah menerapkan berikut sanksi bagi pelanggarnya.<br /><br />Oleh sebab itu, ia berharap agar ketiga raperda tersebut bisa segera dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dan kemudian bisa disahkan menjadi peraturan daerah untuk diterapkan di Kotabaru. (das/ant)</p>