Pembalakan Hutan Masih Terjadi Di Kotawaringin Timur

oleh
oleh

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Hanif Budi Nugroho mengatakan di daerah tersebut masih terjadi pembalakan hutan yang dilakukan oknum warga sekitar hutan. <p style="text-align: justify;">"Berdasarkan pantauan kami di wilayah Kotawaringin Timur masih terjadi ilegal logging dan pelakunya sebagian besar adalah masyarakat sekitar hutan itu sendiri," katanya di Sampit, Senin.<br /><br />Dia mengatakan, kayu olahan yang beredar di Kotawaringin Timur tidak semuanya hasil pembalakan hutan tapi sebagian lagi merupakan hasil pemanfaatan kayu di areal pembukaan perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Namun begitu, kayu hasil ilegal logging tidak ada yang sampai dikirim keluar daerah dan semuanya untuk memenuhi kebutuhan daerah atau dari rakyat untuk rakyat.<br /><br />Sepanjang 2011 Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur hanya mengeluarkan satu Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).<br /><br />Penerbitan IPK tersebut melalui surat keputusan (SK) Kepala Dishut Kotawaringin Timur Nomor 522/1/651/1.03/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, yakni atas nama Usaha Dagang (UD) Karya Budi, Kecamatan Parenggean.<br /><br />Sebelumnya Dishut Kotawaringin Timur telah meminta kepada seluruh perusahaan untuk mengurus IPK mereka. Namun hingga sekarang tidak ada yang menanggapi dan hanya UD Karya Budi yang mengajukan perizinan untuk IPK.<br /><br />Menurut Hanif, IPK tersebut untuk pemanfaatan kayu pada lahan perkebunan kelapa sawit Hati Prima Agro (PT HPA) yang berlokasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas lahan 3.000 hektare.<br /><br />Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT HPA telah mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan RI Nomor 186/KPTS-II/2000.<br /><br />"Dari 52 perusahaan 77 izin perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur hanya 20 perusahaan yang mengantongi izin pelepasan kawasan dari Menhut RI dengan total seluas keseluruhan 188.000 hektare," katanya.<br /><br />Pohon kayu yang dilindungi pemerintah dan tidak boleh ditebang untuk diperjualbelikan di Kotawaringin Timur jumlahnya terus berkurang dan hal itu terjadi akibat adanya kegiatan ilegal logging.<br /><br />"Jenis pohon kayu yang tidak dilindungi tersebut adalah Jelutung, Ulin, Tengkawang dan Ramin," kata dia. <strong>(das/ant)</strong></p>