Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh PT Tanjung Power Indonesia, di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akhirnya memperoleh izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh pemerintah kabupaten setempat. <p style="text-align: justify;">Humas PT Tanjung Power Indonesia (TPI), sebagai pelaksana, Salahuddin, di Tanjung, Rabu, mengatakan, setelah mengantongi dokumen Amdal selanjutnya perusahaan akan membangun fasilitas pendukung termasuk Izin Mendirikan Bangunan di Desa Maburai dan Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak.<br /><br />"Setelah dokumen Amdal terbit, maka kegiatan pembangunan PLTU di Desa Maburai dan Desa Mabuun bisa dimulai termasuk proses Izin Mendirikan Bangunan," jelas Salahuddin.<br /><br />Sebelumnya manajemen PT TPI bersama jajaran Pemkab Tabalong dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan PLTU dengan kapasitas 2 x 100 megawatt ini menggelar pertemuan membahas adanya tuntutan ganti rugi lahan.<br /><br />Pertemuan dengan warga sekitar lokasi pembangunan PLTU juga dihadiri Bupati Tabalong Anang Syakhfiani serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).<br /><br />"Perusahaan akan melaksanakan tanggungjawab sosial melalui program CSR berupa pembuatan fasilitas air bersih bagi warga sekitar lokasi pembangunan PLTU, dan sebagai program nasional untuk mengatasi krisis listrik, tentunya bupati juga mendukung kegiatan TPI," jelas Salahuddin.<br /><br />Terpisah satu warga Mabuun, Petrus mengungkapkan perusahaan harus konsisten memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan dari pembangunan PLTU selain melalui program CSR juga memenuhi tuntutan ganti rugi lahan. (das/ant)</p>